Empat Bidan di PHK Sepihak
BATAM – swarakepri.com : Empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.
Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.
“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya.
Sementara itu HRD Klinik Vely, Irna Damai Yanti ketika dikonfirmasi menyangkal adanya tindakan PHK sepihak terhadap 4 orang bidan yang ada.
“Itu tidak benar, saya tidak akan berspekulasi dengan opini mantan anggota saya, apalagi melalui SMS seperti ini,” ujarnya berdalih lewat telepon selulernya, Jumat sore(6/2/2015). (red/AMOK)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.