Categories: HUKRIM

Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara, Ini Alasan JPU Lakukan Banding

Wawan Setiawan : Mau Buat Sensasi Saja di Media
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan langsung menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa Koh Hock Liang dalam persidangan, Kamis(21/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 30 bulan penjara.”Kita banding yang mulia,” ujar Wawan saat persidangan.

 

Ketika ditanya alasannya melakukan banding atas putusan tersebut, Wawan yang dikonfirmasi seusai persidangan mengaku hanya untuk mencari sensasi di media.

 

“Mau buat sensasi saja di media,” ujarnya singkat.

 

Disisi lain Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.

 

“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal, ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.

 

“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan? ujarnya heran.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.