Categories: HUKRIM

Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara, PH : Sepertinya Sudah Disetting

BATAM – Andi Wahyudi selaku Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu terburu-buru dan sepertinya sudah disetting sejak awal.

 

“Kita pontang-panting buat Pledoi, dan itu tidak ada gunanya. Padahal masih ada waktu 5 hari lagi. Kenapa seperti mengejar target? Putusan itu juga sama persis dengan Polisi. Sepertinya sudah disetting dari awal,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.

 

Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya korban kriminalisasi, karena tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan hanya pernyataan dari pelapor dengan lisan.

 

“Tidak ada bukti terdakwa melakukan penggelapan, hanya pernyataan pelapor saja secara lisan. Inikan jelas kriminalisai Perseroan?” ujarnya heran.

 

Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani dan Tiwik menjatuhkan vonis 26 bulan penjara terhadap Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liong pada kasus penggelapan dalam jabatan, Kamis(21/1/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan menyatakan pembelaan terdakwa tidak relevan dan patutlah ditolak seluruhnya,” ujar Wahyu saat membacakan putusan.

 

Wahyu juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah dan sudah pernah dihukum dinegara lain sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

 

“Mengadili, menyatakan Koh Hock Liang bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaanya secara berulang serta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,”jelasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 menit ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

43 menit ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

1 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

5 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

5 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

8 jam ago

This website uses cookies.