Categories: BISNIS

Kominfo : Tower di Buana Raya Milik PT Quatrro International

Kominfo Batam telah Keluarkan Surat Persetujuan Izin Tower di Buana Raya

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Batam, Salim menegaskan bahwa bangunan tower telekomunikasi atau menara BTS yang berada di Perumahan Buana Raya, Sagulung merupakan milik PT Quattro Internasional.

“Pemilik tower adalah PT Quattro. Tower itu disewakan kepada pihak telkomsel,” ujar Salim, Jumat(23/10/2015) siang diruang kerjanya.

Salim juga mengatakan terkait pembangunan toer tersebut, Kominfo Batam telah mengeluarkan surat persetujuan titik.

“Persetujuan titik sudah kita keluarkan, persetujuan warga yang ada dalam radius dan pendaftaran IMB juga sudah ada,” jelasnya.

Menurutnya Pemko Batam tidak bisa menghambat adanya pembangunan tower telekomunikasi atau lebih dikenal dengan menara BTS karena peran pemerintah dalam hal ini adalah mengatur dan pengendalian.

“Selama pihak pemohon mengikuti ketentuan yang ada, kita tidak bisa menghambat,” jelasnya.

Ketika disinggung soal dampak negatif akibat radiasi dari menara BTS bagi masyarakat setempat, Salim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian WHO dan Fakultas Tekni UGM, pancaran gelombang dari BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.

“Radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman,” terangnya.

Saat berita ini diunggah, pihak PT Quatrro International belum berhasil dikonfirmasi. Agung selaku perwakilan PT Quatrro di Batam ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab meskipun terdengar nada tanda panggilan terhubung.

Diberitakan sebelumnya Camat Sagulung, Abidun Pasaribu mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT Quatro Internasional di perumahan Buana Raya.

“Saya belum terima laporan dari Lurah dan kontraktor soal pembangunan tower itu,” tegas Abidun, Jumat(23/10/2015) pagi.

Ia juga memastikan tidak pernah menerima permohonan izin apapun dari pihak kontraktor terkait pembangunan tower tersebut.

“Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan surat apapun terhadap kontraktor. Perizinan untuk tower itu khusus, karena ada dampak radiasi yang cukup berbahaya,” tegasnya.

Ketika disinggung soal adanya penolakan warga atas pembangunan tower tersebut, Ia berharap pihak kontraktor melakukan sosialisasi secara jelas dan terperinci kepada warga. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.