Categories: BISNIS

Kominfo : Tower di Buana Raya Milik PT Quatrro International

Kominfo Batam telah Keluarkan Surat Persetujuan Izin Tower di Buana Raya

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Batam, Salim menegaskan bahwa bangunan tower telekomunikasi atau menara BTS yang berada di Perumahan Buana Raya, Sagulung merupakan milik PT Quattro Internasional.

“Pemilik tower adalah PT Quattro. Tower itu disewakan kepada pihak telkomsel,” ujar Salim, Jumat(23/10/2015) siang diruang kerjanya.

Salim juga mengatakan terkait pembangunan toer tersebut, Kominfo Batam telah mengeluarkan surat persetujuan titik.

“Persetujuan titik sudah kita keluarkan, persetujuan warga yang ada dalam radius dan pendaftaran IMB juga sudah ada,” jelasnya.

Menurutnya Pemko Batam tidak bisa menghambat adanya pembangunan tower telekomunikasi atau lebih dikenal dengan menara BTS karena peran pemerintah dalam hal ini adalah mengatur dan pengendalian.

“Selama pihak pemohon mengikuti ketentuan yang ada, kita tidak bisa menghambat,” jelasnya.

Ketika disinggung soal dampak negatif akibat radiasi dari menara BTS bagi masyarakat setempat, Salim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian WHO dan Fakultas Tekni UGM, pancaran gelombang dari BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.

“Radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman,” terangnya.

Saat berita ini diunggah, pihak PT Quatrro International belum berhasil dikonfirmasi. Agung selaku perwakilan PT Quatrro di Batam ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab meskipun terdengar nada tanda panggilan terhubung.

Diberitakan sebelumnya Camat Sagulung, Abidun Pasaribu mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT Quatro Internasional di perumahan Buana Raya.

“Saya belum terima laporan dari Lurah dan kontraktor soal pembangunan tower itu,” tegas Abidun, Jumat(23/10/2015) pagi.

Ia juga memastikan tidak pernah menerima permohonan izin apapun dari pihak kontraktor terkait pembangunan tower tersebut.

“Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan surat apapun terhadap kontraktor. Perizinan untuk tower itu khusus, karena ada dampak radiasi yang cukup berbahaya,” tegasnya.

Ketika disinggung soal adanya penolakan warga atas pembangunan tower tersebut, Ia berharap pihak kontraktor melakukan sosialisasi secara jelas dan terperinci kepada warga. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.