Categories: BISNIS

Kominfo : Tower di Buana Raya Milik PT Quatrro International

Kominfo Batam telah Keluarkan Surat Persetujuan Izin Tower di Buana Raya

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Batam, Salim menegaskan bahwa bangunan tower telekomunikasi atau menara BTS yang berada di Perumahan Buana Raya, Sagulung merupakan milik PT Quattro Internasional.

“Pemilik tower adalah PT Quattro. Tower itu disewakan kepada pihak telkomsel,” ujar Salim, Jumat(23/10/2015) siang diruang kerjanya.

Salim juga mengatakan terkait pembangunan toer tersebut, Kominfo Batam telah mengeluarkan surat persetujuan titik.

“Persetujuan titik sudah kita keluarkan, persetujuan warga yang ada dalam radius dan pendaftaran IMB juga sudah ada,” jelasnya.

Menurutnya Pemko Batam tidak bisa menghambat adanya pembangunan tower telekomunikasi atau lebih dikenal dengan menara BTS karena peran pemerintah dalam hal ini adalah mengatur dan pengendalian.

“Selama pihak pemohon mengikuti ketentuan yang ada, kita tidak bisa menghambat,” jelasnya.

Ketika disinggung soal dampak negatif akibat radiasi dari menara BTS bagi masyarakat setempat, Salim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian WHO dan Fakultas Tekni UGM, pancaran gelombang dari BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.

“Radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman,” terangnya.

Saat berita ini diunggah, pihak PT Quatrro International belum berhasil dikonfirmasi. Agung selaku perwakilan PT Quatrro di Batam ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab meskipun terdengar nada tanda panggilan terhubung.

Diberitakan sebelumnya Camat Sagulung, Abidun Pasaribu mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tower telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT Quatro Internasional di perumahan Buana Raya.

“Saya belum terima laporan dari Lurah dan kontraktor soal pembangunan tower itu,” tegas Abidun, Jumat(23/10/2015) pagi.

Ia juga memastikan tidak pernah menerima permohonan izin apapun dari pihak kontraktor terkait pembangunan tower tersebut.

“Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan surat apapun terhadap kontraktor. Perizinan untuk tower itu khusus, karena ada dampak radiasi yang cukup berbahaya,” tegasnya.

Ketika disinggung soal adanya penolakan warga atas pembangunan tower tersebut, Ia berharap pihak kontraktor melakukan sosialisasi secara jelas dan terperinci kepada warga. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

51 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.