Categories: HUKRIM

PT TGI Batam Diduga Intimidasi Wartawan Online

Diduga Terkait Pemberitaan Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Gas di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Salah satu oknum petugas keamanan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) berinisial SL diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan media online berinisial JF saat mengambil gambar diluar lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(22/10/2015) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan yang dilakukan SL diduga terkait pemberitaan di AMOK Group belakangan ini yang menyoroti soal proyek pemasangan instalasi pipa gas di kawasan Tanjung Uncang.

Kepada AMOK Group, JF mengaku diintimidasi oleh SL saat mengambil gambar gedung PT TGI dari luar lokasi perusahaan atau berjarak 6 meter dari pagar perusahaan.

Ia mengatakan saat mengambil gambar dari jalan raya, satu orang petugas security tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke pos security yang ada di dalam areal perusahaan.

“Petugas itu kemudian meminta surat izin untuk mengambil gambar dan mengancam akan melapor kepihak Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan izin mengambil gambar,” ujar JF, Kamis(22/10/2015) siang di Kantor AMOK Group di Batam Center.

Petugas tersebut lanjut JF kemudian memaksanya untuk menghapus gambar yang ada di kamera. “Kalau tidak anda hapus, sekarang juga saya bisa datangkan Polisi untuk menangkap anda,” kata JF menirukan perkataan SL disaksikan dua orang petugas security lainnya.

Karena mendapat intimidasi dari SL, JF kemudian memilih menghapus 2 gambar kantor PT TGI yang sudah sempat diabadikannya.

“Setelah gambar tersebut dihapus, saya langsung disuruh keluar dari lokasi perusahaan,” jelasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT TGI belum bersedia memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas security berinisial SL kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

Untuk diketahui dalam pasal 18 Undang Undang RI Nomor 40 tentang Pers dinyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.