Categories: HUKRIM

PT TGI Batam Diduga Intimidasi Wartawan Online

Diduga Terkait Pemberitaan Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Gas di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Salah satu oknum petugas keamanan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) berinisial SL diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan media online berinisial JF saat mengambil gambar diluar lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Kamis(22/10/2015) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan yang dilakukan SL diduga terkait pemberitaan di AMOK Group belakangan ini yang menyoroti soal proyek pemasangan instalasi pipa gas di kawasan Tanjung Uncang.

Kepada AMOK Group, JF mengaku diintimidasi oleh SL saat mengambil gambar gedung PT TGI dari luar lokasi perusahaan atau berjarak 6 meter dari pagar perusahaan.

Ia mengatakan saat mengambil gambar dari jalan raya, satu orang petugas security tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke pos security yang ada di dalam areal perusahaan.

“Petugas itu kemudian meminta surat izin untuk mengambil gambar dan mengancam akan melapor kepihak Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan izin mengambil gambar,” ujar JF, Kamis(22/10/2015) siang di Kantor AMOK Group di Batam Center.

Petugas tersebut lanjut JF kemudian memaksanya untuk menghapus gambar yang ada di kamera. “Kalau tidak anda hapus, sekarang juga saya bisa datangkan Polisi untuk menangkap anda,” kata JF menirukan perkataan SL disaksikan dua orang petugas security lainnya.

Karena mendapat intimidasi dari SL, JF kemudian memilih menghapus 2 gambar kantor PT TGI yang sudah sempat diabadikannya.

“Setelah gambar tersebut dihapus, saya langsung disuruh keluar dari lokasi perusahaan,” jelasnya.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT TGI belum bersedia memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas security berinisial SL kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

Untuk diketahui dalam pasal 18 Undang Undang RI Nomor 40 tentang Pers dinyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalis bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. (red/AMOK Group)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

44 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

52 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

53 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.