Categories: HUKUM

Komisaris PT Powerland Dituntut 18 Bulan Penjara

BATAM – Terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjarat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.

Sementara hal yang yang meringankan, JPU mengatakan bahwa Afuan adalah seorang komisaris, yang mana keputusan ada di tangan Direktur

“Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Afuan melalui penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi(pembelaan,red) dan meminta waktu selama 2 minggu.

“Sidang ditunda hingga 2 minggu kedepan dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Ketua hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

34 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

4 jam ago

This website uses cookies.