Categories: DPRD BATAM

Komisi I Akan Selidiki IMB Pollux Habibie

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam mempertanyakan perizinan proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie, pasca robohnya dinding pembatas (DPT) antara gedung Pollux Habibie dengan komplek Perumahan Citra Batam beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan proyek pembangunan apartement Pollux Habibie di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (14/2/2020).

Budi mengatakan, seharusnya sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menduga, Badan Penanam Modal (BPM) sembarangan mengeluarkan izin. Sebab fakta di lapangan secara fisik didapati bahwa AMDAL Pollux sudah tidak sesuai, lalu mengapa IMB bisa terbit.

“Secara fisik sudah tidak sesuai
kenapa bisa sampai terbit IMB ini, ada apa? apakah IMB diberikan tanpa melihat AMDAL, ini perlu kita telusuri,” tegas Budi.

“BPM memberikan IMB berdasarkan apa, kalau norma hukum harus dipenuhi dulu AMDAL-nya baru diterbitkan IMB,” jelasnya.

Lanjut Budi, pihaknya akan segera menyelidiki mengenai terbitnya perizinan yang dimiliki oleh Pollux Habibie ini.

“Ini akan kita telusuri dan tanyakan secara detail, jangan IMB diterbitkan asal tanda tangan saja tanpa melihat yang lain. Ini perlu kita telusuri dan siang ini akan kita sidak ke kantor BPM,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, mengenai DPT, pihaknya melihat pembangunan pagar tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(SKKL).

“Kita melihat bahwa pembangunan pagar tidak sesuai dengan SKKL di mana harusnya ada dua 2 turap, ternyata baru 1 turap artinya ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menemukan bahwa di gedung Tower sebelah Utara pembangunannya tidak sesuai dengan rekomendasi SKKL karena ada penambahan ketinggian gedung untuk kolam renang.

“Tower Pollux Habibie yang sebelah utara yang paling tinggi itu, ada penambahan tinggi untuk kolam renang. Sementara dalam SKKL tidak ada. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini perlu di evaluasi dan di audit kembali,” ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan, ada yang bermasalah dalam penerbitan perizinan Pollux Habibie. Saat ini pihaknya akan konsentarsi melakukan penelusuran izin dari pembangunan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.

“Dari informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan SKKL. Apakah SKKL itu sudah dipatuhi oleh PTSP kita belum tau, yang jelas SKKL itu harus sama dengan IMB,” tutupnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: Batam

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

25 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

1 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.