Categories: BATAM

Komisioner KPU Batam, Syahrul Huda Cs Diberhentikan

BATAM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Syahrul Huda cs dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan amar putusan Ketua Majelis sidang DKPP yang diselenggarakan pada, Kamis (20/11/2019).

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda, Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam,” jelas Hakim DKPP.

Menanggapi putusan tersebut salah satu komisioner KPU Batam Zaki Setiawan menyatakan pihaknya menerima apapun keputusan DKPP.

Zaki mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan dalam sidang DKPP tersebut bersifat mengikat dan sudah final.

“Saya secara pribadi menerima dan kami tidak akan melakukan upaya apapun. Karena putusan tersebut bersifat mengikat,” jelasnya.

Lain halnya dengan komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sama-sama menjalani sidang DKPP.

Ketua KPU Provinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Selanjutnya, merehabilitasi nama baik Sriwati, Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, dan teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Propinsi Kepulauan Riau,” jelas Hakim.

 

 

 

(Sumber: IDNnews.id)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

13 menit ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

58 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

1 jam ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

4 jam ago

This website uses cookies.