JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Prakerja yang akan dirilis tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu ini.
Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, berusia di atas 18 tahun. Terakhir, tidak sedang mengikuti pendidikan formaal.
Terpenuhinya syarat tersebut bisa dilihat dari verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dilihat Nomor Induk Kependudukannya, usianya, kemudian status sekolah atau tidak. Karena Kartu Prakerja ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang belajar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, Kartu Prakerja adalah bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh aktif, dan/atau pekerja atau buruh yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program tersebut merupakan salah satu janji yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019.
Demi program tersebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp10 triliun. Anggaran itu untuk membiayai program mulai dari pelatihan, insentif bagi pencari kerja, hingga survei akhir.
Sumber: CNN Indonesia
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.