JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Prakerja yang akan dirilis tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu ini.
Pertama, berkewarganegaraan Indonesia. Kedua, berusia di atas 18 tahun. Terakhir, tidak sedang mengikuti pendidikan formaal.
Terpenuhinya syarat tersebut bisa dilihat dari verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dilihat Nomor Induk Kependudukannya, usianya, kemudian status sekolah atau tidak. Karena Kartu Prakerja ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang belajar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, Kartu Prakerja adalah bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh aktif, dan/atau pekerja atau buruh yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program tersebut merupakan salah satu janji yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019.
Demi program tersebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp10 triliun. Anggaran itu untuk membiayai program mulai dari pelatihan, insentif bagi pencari kerja, hingga survei akhir.
Sumber: CNN Indonesia
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
This website uses cookies.