Categories: BATAMNASIONAL

Komnas HAM Minta Jangan Ada Intimidasi ke Warga Rempang

BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) menyurati Gubernur Kepri, Panglima Kodam I Bukti Barisan, Kapolda Kepri dan Kepala BP Batam sebagai tindak lanjut aduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) terkait permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru.

Dalam Surat Bernomor 486/K/MD.00.00/IX/2023 tanggal 8 September 2024 yang ditandatangani Komisi Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM RI telah menyampaikan surat Nomor 412/K.MD.00.00/VIII/2023 s/d 412 K/K/MD.00.00/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 kepada Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala BP Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, perihal permintaan klarifikasi dan perlindungan.

“Memperhatikan situasi dan kondisi saat ini dilapangan, Komnas HAM RI meminta saudara untuk bersama-sama mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut,” tulis Komnas HAM dalam surat yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Komnas HAM meminta tidak melakukan intimidasi, kekerasan, dan tindakan lainnya yang dapat menimbulkan konflik sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif. Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM menyampaikan, sesuai kewenangan yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan
kemudian melalui surat undangan mediasi.

“Tanggapan positif Saudara atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 UU HAM, yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah,” tulis Komnas HAM.

Komnas HAM ketika dikonfirmasi membenarkan terkait surat tersebut./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

6 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

9 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

9 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

13 jam ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

14 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

14 jam ago

This website uses cookies.