BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Kompol Asido Siagian dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata api, Kamis(26/1/2017) sore.
“Mengadili Irvan Asido Siagian dengan penjara selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dujalani sepenuhnya dipotong dari putusan serta menetapkan barang bukti pada perkara Samsir,” Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan, Kamis(26/1/2017) sore.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Kompol Asido melalui penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu dan AKP Edi langsung menyatakan banding.
Seperti diketahui pada persidangan hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kompol Asido Siagian menjadi tahanan kota.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa, memindahkan terdakwa dari tahanan Polda Kepri menjadi tahanan kota dan memerintahkan agar terdakwa segera di keluarkan dari tahanan Polda Kepri setelah adanya penetapan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat itu.
Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam karena pihak terdakwa menyatakan banding.
“Karena terdakwa banding, putusan PN Batam tidak bisa dieksekusi,” ujarnya ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(26/1/2017) malam.
RED/JEFRY
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.