BATAM – Kompol Asido Siagian dituntut satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api di ruang sidang IV Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/1/2017) sore.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Asido Siagian terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Ordomnantietijdelikje Bijzonderestrafbepalingen (STBL. 1948 No : 17) dan UU RI dahulu no 8 tahun 1948 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Romondang mengatakan hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Atas hal itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan tetap menahan terdakwa dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa AKP Eko menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan selanjutnya.
“Untuk itu sidang ditunda hingga 12 januari 2017 dengan agenda pembelaan” Ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Endi Nurindra dan Egi.
Jefry Hutauruk
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja frontliner BRI Branch Office Otista tampil kompak dengan…
Kuncoro Leadership Training & Consulting (KLTC) Group semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga pengembangan sumber daya…
Pemerintah Metropolitan Tokyo akan menyelenggarakan “SusHi Tech Tokyo 2026,” salah satu konferensi inovasi global terbesar…
E-wallet kini menjadi salah satu metode pembayaran paling umum di Indonesia karena praktis, cepat, dan…
Telkom AI Center mendorong penguatan talenta AI melalui pendekatan Human-in-the-Loop dalam Workshop METC, hasil kolaborasi…
Pelabuhan Tanjung Wangi kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai gerbang logistik wilayah timur Jawa dan sekitarnya…
This website uses cookies.