BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).
Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :
Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)
Roni Rumahorbo
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…
This website uses cookies.