BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).
Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :
Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)
Roni Rumahorbo
PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Batulicin melaksanakan kegiatan Audit Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sosialisasi…
PT Railink selaku operator KAI Bandara menyiapkan kapasitas angkut sebanyak 84.112 seat untuk layanan KA…
Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Azerbaijan International Development Agency (AIDA) dari…
Bagi masyarakat awam atau mereka yang baru saja menginjakkan kaki di dunia investasi, melihat pergerakan…
Jalur pipa minyak dan gas membentang di koridor yang panjang dan sering melewati area yang…
Telkom AI Center Padang kembali menggelar AI Connect Offline Series bertajuk “Dari Ide ke Sistem…
This website uses cookies.