BATAM – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Konferensi Daerah (Konferda) II di Hotel Pacific, Rabu (26/5/2021).
Thomas Arihta Sembiring terpilih secara aklamasi sebagai ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PA GMNI Kepri dan Rina Dwi Lestari sebagai sekretaris.
Sekretaris jendral (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PA GMNI, Ugik Kurniadi yang hadir membuka acara via online menjelaskan bahwa Konferda ini bagian dari konsolidasi dalam menyongsong Kongres PA GMNI yang diagendakan pada bulan Juni mendatang.
Thomas sendiri mengajak agar para kader PA GMNI Kepri solid dalam meneruskan perjuangan.
“Kita sebagai alumni GMNI harus satu kata dan satu perbuatan,” ajak dia.
Selain itu ia juga akan memaksimalkan kepengurusannya dalam membangun kemajuan PA GMNI di Kepri.
Konferda yang diselenggarakan secara tatap muka dan daring ini dihadiri oleh perwakilan DPC PA GMNI Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2021 juga telah dilangsungkan Konfercab PA GMNI Batam. Timbul Dompak terpilih sebagai ketua DPC PA GMNI Batam didampingi Zulhadril Putra sebagai sekretaris.
Timbul Dompak menyampaikan selamat kepada ketua dan sekretaris DPD PA GMNI Kepri. Dia berharap pengurus baru ini dapat amanah dalam menjalankan tugas-tugas keorganisasian.
“Selamat kepada ketua dan sekretaris terpilih. Semoga amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus,” katanya./Din
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.