Categories: HUKUMVoice Of America

KontraS: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Belum Jerat Aktor Intelektual

Ketujuh, korban dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan sawit dan renovasi rumah milik Terbit Rencana. Kedelapan, anak-anak turut menjadi korban kerangkeng.

“Dalam kerangkeng anak-anak turut menjadi korban sama seperti halnya korban orang dewasa. Ketika seorang anak yang ditangkap dia mendapatkan rangkaian tindakan penyiksaan hingga dieksploitasi dan dipaksa untuk bekerja,” kata Anggota Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus.

Ghina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kasus kerangkeng manusia tersebut sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM.

“Kami menganalisa ada beberapa pelanggaran hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Pertama adalah TPPO. Kami melihat pasal-pasal terkait Undang-Undang TPPO itu bisa dimasukkan ke dalam kasus ini. Tapi sayangnya kami melihat di beberapa berkas itu tidak komprehensif pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku,” katanya.

Bukan hanya itu, pelanggaran hukum lainnya adalah terkait pidana ketenagakerjaan seperti upah para penghuni kerangkeng yang tidak dibayar. Para penghuni juga dipaksa untuk bekerja tanpa ada kesepakatan dan kontrak. Namun, pasal pidana terkait ketenagakerjaan itu luput menjerat para pelaku.

Pelanggaran hukum lainnya adalah penganiayaan dan tindakan penyiksaan dalam kasus kerangkeng manusia. Kekerasan dan penyiksaan yang diterima oleh penghuni kerangkeng telah menimbulkan luka fisik dan psikologis.

“Sayangnya karena Indonesia belum mengadopsi pasal-pasal khusus tindak pidana terkait dengan penyiksaan. Pasal yang dikenakan memang masih sebatas pengeroyokan dan penganiayaan. Tapi sebenarnya para hakim dan jaksa punya celah untuk mengoptimalkan tuntutan maupun vonis yang diberikan. Banyak unsur-unsur pemberat yang bisa digunakan,” pungkas Ghina.

Sembilan Orang Jadi Tersangka, Dalang Masih Belum Diadili

Seperti diketahui, dalam kasus ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya telah menjalani persidangan yakni terdakwa HG dan IS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lalu, SP, JS, RG, dan TS didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP.

Sedangkan, terdakwa DP (anak Terbit Rencana) dan HS didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Keduanya hanya dituntut hukuman penjara selama tiga tahun atas kematian penghuni kerangkeng manusia tersebut.

Sementara dalang utama kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana belum diadili terkait kasus tersebut./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

1 hari ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

1 hari ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

2 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

3 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

3 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

3 hari ago

This website uses cookies.