Categories: HUKUMVoice Of America

KontraS: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Belum Jerat Aktor Intelektual

Ketujuh, korban dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan sawit dan renovasi rumah milik Terbit Rencana. Kedelapan, anak-anak turut menjadi korban kerangkeng.

“Dalam kerangkeng anak-anak turut menjadi korban sama seperti halnya korban orang dewasa. Ketika seorang anak yang ditangkap dia mendapatkan rangkaian tindakan penyiksaan hingga dieksploitasi dan dipaksa untuk bekerja,” kata Anggota Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus.

Ghina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kasus kerangkeng manusia tersebut sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM.

“Kami menganalisa ada beberapa pelanggaran hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Pertama adalah TPPO. Kami melihat pasal-pasal terkait Undang-Undang TPPO itu bisa dimasukkan ke dalam kasus ini. Tapi sayangnya kami melihat di beberapa berkas itu tidak komprehensif pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku,” katanya.

Bukan hanya itu, pelanggaran hukum lainnya adalah terkait pidana ketenagakerjaan seperti upah para penghuni kerangkeng yang tidak dibayar. Para penghuni juga dipaksa untuk bekerja tanpa ada kesepakatan dan kontrak. Namun, pasal pidana terkait ketenagakerjaan itu luput menjerat para pelaku.

Pelanggaran hukum lainnya adalah penganiayaan dan tindakan penyiksaan dalam kasus kerangkeng manusia. Kekerasan dan penyiksaan yang diterima oleh penghuni kerangkeng telah menimbulkan luka fisik dan psikologis.

“Sayangnya karena Indonesia belum mengadopsi pasal-pasal khusus tindak pidana terkait dengan penyiksaan. Pasal yang dikenakan memang masih sebatas pengeroyokan dan penganiayaan. Tapi sebenarnya para hakim dan jaksa punya celah untuk mengoptimalkan tuntutan maupun vonis yang diberikan. Banyak unsur-unsur pemberat yang bisa digunakan,” pungkas Ghina.

Sembilan Orang Jadi Tersangka, Dalang Masih Belum Diadili

Seperti diketahui, dalam kasus ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya telah menjalani persidangan yakni terdakwa HG dan IS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lalu, SP, JS, RG, dan TS didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP.

Sedangkan, terdakwa DP (anak Terbit Rencana) dan HS didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Keduanya hanya dituntut hukuman penjara selama tiga tahun atas kematian penghuni kerangkeng manusia tersebut.

Sementara dalang utama kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana belum diadili terkait kasus tersebut./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

13 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

16 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

2 hari ago

This website uses cookies.