Categories: HUKUMVoice Of America

KontraS: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Belum Jerat Aktor Intelektual

Kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat ini memang telah memasuki tahap persidangan. Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus tersebut belum menjerat aktor intelektualnya.

VOA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Sumatera Utara (Sumut) masih belum menjerat aktor intelektualnya. Sembilan orang telah dijadikan tersangka dan saat ini sudah dalam proses pengadilan. Namun, tak ada satu pun aktor intelektual yang terlibat diproses secara hukum terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

“Proses penetapan tersangka yang hanya menjerat orang-orang lapangan dan tidak menyasar pada aktor intelektual lainnya yang terlibat,” kata Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, Senin (21/11).

Berdasarkan hasil dari investigasi KontraS, ada beberapa aktor yang terlibat mulai dari organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), keluarga Terbit Rencana, TNI-Polri, dan korporasi. Sedikitnya ada 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sayangnya, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin (24/1). Courtesy: Migrant Care

“Proses hukum terhadap sembilan pelaku itu tidak cukup mengingat kasus ini melibatkan orang banyak, sehingga masih banyak aktor-aktor lainnya yang bebas berkeliaran. Itu akan membuat rasa aman korban terancam,” ucap Rahmat.

Bukan hanya itu, KontraS juga mengkritik terkait penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hanya menjerat orang-orang yang berhubungan langsung dengan kerangkeng tersebut. Pasalnya, salah satu terdakwa yang patut disebut sebagai aktor-aktor utama yakni Dewa Rencana Perangin-angin (anak dari Terbit) hanya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutan ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan publik. Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia di Langkat telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban di sana. Seharusnya peristiwa ini diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal,” ujar Rahmat.

Tujuh Temuan KontraS

Dalam investigasinya KontraS juga menemukan sedikitnya delapan temuan fakta terkait kerangkeng manusia di Langkat. Pertama, korban ditangkap petugas kerangkeng setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga. Kedua, penyiksaan sebagai bentuk masa orientasi. Ketiga, penyiksaan dan kekerasan seksual sebagai bentuk penghukuman bagi para penghuni yang melarikan diri dari kerangkeng.

Keempat, orang tua korban dipaksa menandatangani perjanjian sepihak. Kelima, kerangkeng bukan tempat rehabilitasi melainkan penjara. Keenam, para korban yang masuk ke dalam kerangkeng tidak semuanya pecandu narkotika.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

4 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

6 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

6 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

6 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

7 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

9 jam ago

This website uses cookies.