Categories: HUKUM

Korupsi Dishub Batam, Rustam Efendi Divonis 4 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG – Rustam Efendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batam di vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020, pada Senin(16/8/2021) sore.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 4 Tahun 6 bulan penjara.

 

Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gulton menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan,”kata Ketua Majelis Hakim

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Haryanto, mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Batam yakni 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Persidangan kasus ini dihadiri JPU Dedi Simatupang dan Yan Elhas Zebua serta Penasehat Hukum terdakwa, Zakis dan Adi Simarmata/RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.