Categories: HUKUM

Korupsi Dishub Batam, Rustam Efendi Divonis 4 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG – Rustam Efendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batam di vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020, pada Senin(16/8/2021) sore.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 4 Tahun 6 bulan penjara.

 

Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jonni Gulton menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan,”kata Ketua Majelis Hakim

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Haryanto, mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Batam yakni 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Persidangan kasus ini dihadiri JPU Dedi Simatupang dan Yan Elhas Zebua serta Penasehat Hukum terdakwa, Zakis dan Adi Simarmata/RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

7 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

12 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

13 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

20 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

22 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.