Categories: HUKUM

KPK Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Suap Izin Reklamasi

JAKARTA – KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. KPK menyebut mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan. Jadi Perda soal Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil ini sedang dalam proses, dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan Nurdin kerap didatangi oleh beberapa orang. Hal itu bertujuan agar Nurdin dapat memuluskan usaha-usaha mereka.

“Ini memang perda ini belum jadi. Jadi masing-masing setiap orang punya kepentingan, datangi beliau, supaya nanti dalam rencana di perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu,” katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, ada tiga tersangka lainnya, dua sebagai penerima dan satu sebagai pemberi. Mereka adalah:

Sebagai penerima;
– Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;

-Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi:
-Abu Bakar sebagai swasta

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/news/berita/d-4620765/kpk-sebut-mungkin-ada-tersangka-lain-di-kasus-suap-izin-reklamasi-kepri?tag_from=wpm_nhl_7&tag_from=wpm_nhl_7

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.