Categories: HUKRIM

KPK : OC Kaligis Segera Disidang

JAKARTA – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis hampir rampung. 

Berkas penyidikan perkara ini dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin(10/8/2015).

“Dalam waktu dekat, penyidikan (berkas OC Kaligis) akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan,” kata Priharsa.

Dengan rampungnya berkas penyidikan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, OC Kaligis akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui secara pasti kapan berkas penyidikan kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dimulainya persidangan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor.

“Dalam waktu dekat (sidang, Red). Belum tahu tanggal pastinya,” katanya.

Hal senada sebelumnya dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP. Mantan Juru Bicara KPK ini menyatakan, pihaknya akan merampungkan dan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN ke tahap penuntutan. Setidaknya, kata Johan, pelimpahan berkas penyidikan akan dilakukan dalam waktu dua pekan mendatang.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau tidak pekan depan, pekan depannya lagi,” kata Johan kepada wartawan, Selasa (4/8).

Johan menegaskan, sikap tidak kooperatif OC Kaligis dengan menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Hal itu lantaran KPK tidak mendasarkan proses penyidikan hanya kepada keterangan tersangka. Sebaliknya, sikap OC Kaligis yang masih menolak untuk diperiksa justru merugikan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut karena tidak menjawab atau membantah sangkaan KPK.

“Kalau akan menyulitkan, enggak. Karena kita menyidik kasus tidak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia tidak jawab tuduhan kita,” jelasnya.

Dijelaskan Johan, pihaknya telah berulang kali memberi kesempatakan kepada OC Kaligis untuk menjawab pertanyaan penyidik, namun, advokat yang sempat mendampingi Keluarga Cendana itu bersikukuh menolak menjawab. Pada Jumat (31/7) lalu misalnya, Kaligis menolak menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan di Rutan Pomdan Jaya Guntur yang disodorkan penyidik.

“Kami beberapa kali berusaha memberi kesempatan ke OCK menjawab pertanyaan penyidik, tapi yang bersangkutan tidak mau. Saya menceritakan peristiwa di rutan. Penyidik menyampaikan ada perpanjangan penahanan, dia (OC Kaligis, Red) tidak mau tanda tangan, ya tidak apa-apa kita bikin surat penolakan. Itu didampingi pengacaranya ada dua. Kita videokan,” tuturnya.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/8/2015) ini.

Dalam sidang perdana ini, Hakim tunggal Suprapto yang memimpin persidangan akan mendengar gugatan OC Kaligis terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, OC Kaligis juga menggugat KPK yang telah menangkap dan menahannya.

“Hari ini sidang perdana. Sidang akan dipimpin hakim Suprapto,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. (red/beritasatu)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.