Categories: HUKRIM

KPK : OC Kaligis Segera Disidang

JAKARTA – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis hampir rampung. 

Berkas penyidikan perkara ini dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin(10/8/2015).

“Dalam waktu dekat, penyidikan (berkas OC Kaligis) akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan,” kata Priharsa.

Dengan rampungnya berkas penyidikan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, OC Kaligis akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui secara pasti kapan berkas penyidikan kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dimulainya persidangan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor.

“Dalam waktu dekat (sidang, Red). Belum tahu tanggal pastinya,” katanya.

Hal senada sebelumnya dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP. Mantan Juru Bicara KPK ini menyatakan, pihaknya akan merampungkan dan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN ke tahap penuntutan. Setidaknya, kata Johan, pelimpahan berkas penyidikan akan dilakukan dalam waktu dua pekan mendatang.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau tidak pekan depan, pekan depannya lagi,” kata Johan kepada wartawan, Selasa (4/8).

Johan menegaskan, sikap tidak kooperatif OC Kaligis dengan menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Hal itu lantaran KPK tidak mendasarkan proses penyidikan hanya kepada keterangan tersangka. Sebaliknya, sikap OC Kaligis yang masih menolak untuk diperiksa justru merugikan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut karena tidak menjawab atau membantah sangkaan KPK.

“Kalau akan menyulitkan, enggak. Karena kita menyidik kasus tidak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia tidak jawab tuduhan kita,” jelasnya.

Dijelaskan Johan, pihaknya telah berulang kali memberi kesempatakan kepada OC Kaligis untuk menjawab pertanyaan penyidik, namun, advokat yang sempat mendampingi Keluarga Cendana itu bersikukuh menolak menjawab. Pada Jumat (31/7) lalu misalnya, Kaligis menolak menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan di Rutan Pomdan Jaya Guntur yang disodorkan penyidik.

“Kami beberapa kali berusaha memberi kesempatan ke OCK menjawab pertanyaan penyidik, tapi yang bersangkutan tidak mau. Saya menceritakan peristiwa di rutan. Penyidik menyampaikan ada perpanjangan penahanan, dia (OC Kaligis, Red) tidak mau tanda tangan, ya tidak apa-apa kita bikin surat penolakan. Itu didampingi pengacaranya ada dua. Kita videokan,” tuturnya.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/8/2015) ini.

Dalam sidang perdana ini, Hakim tunggal Suprapto yang memimpin persidangan akan mendengar gugatan OC Kaligis terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, OC Kaligis juga menggugat KPK yang telah menangkap dan menahannya.

“Hari ini sidang perdana. Sidang akan dipimpin hakim Suprapto,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. (red/beritasatu)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.