Categories: HUKRIM

KPLHI Ragukan Pemeriksaan DLH Batam Soal Temuan Limbah B3 di Galang

BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam ragukan penanganan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap temuan lokasi pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Ketua KPLHI Kota Batam, Azhari Hamid menyampaikan alasan keraguannya lantaran pemeriksaan bukan dilakukan oleh PPNS melainkan oleh PPLHD.

“Menurut kami penanganan yang dilakukan oleh PPLHD bukanlah penyelidikan dan penyidikan Pro Justisia. Pemeriksaan oleh PPLHD hanya akan menghasilkan amaran untuk pembinaan,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Bahkan secara terang-terangan Azhari ungkapkan kekhawatiran soal adanya transaksi yang dapat menghambat penyelesaian kasus tersebut.

“Kami mengkhawatirkan akan terjadi transaksi dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap dia.

Inilah yang kemudian melandasinya untuk membuat laporan pengaduan kasus dumping limbah B3 industri yang diduga dilakukan oleh oknum PT DAC ke Polda Kepri dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian LHK pada pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menurut Azhari, melihat pengakuan pemilik yang membenarkan ada 8 drum limbah B3 yang ikut di dumping, seharusnya dapat disimpulkan terjadi kesepakatan jahat melakukan dumping limbah B3.

“Jika DLH Kota Batam cermat seharusnya PPNS sudah dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini,” terang dia.

Dengan demikian tidak perlu lagi PPLHD melakukan pemeriksaan yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan untuk pelimpahan perkara ke penyidikan dan penuntutan.

Azhari menambahkan terkait adanya narasi bahwa limbah sawit yang di dumping bukanlah limbah B3, menurutnya justifikasi tersebut masih terlalu dini.

Berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 dalam tabel 3, daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum, tertera bahwa sludge minyak atau lemak dari pengolahan minyak hewani atau nabati (B 342-1) merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik umum.

“Masih sangat sumir untuk menjustifikasi bahwa limbah tersebut bukan limbah B3,” pungkasnya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Telkom AI Center Aceh Bekali Generasi Kreatif dengan Pemanfaatan AI untuk Optimasi Konten Media Sosial

Banda Aceh, 6 Juli 2026 –  Telkom AI Center Aceh menggelar workshop optimasi konten media…

1 jam ago

Jumlah Pengguna Meningkat, LRT Jabodebek Perkuat Kompetensi Train Attendant

Meningkatnya jumlah pengguna LRT Jabodebek mendorong perusahaan terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya…

2 jam ago

Apa yang Membuat Sebuah Bangunan Bertahan Puluhan Tahun? Waringin Megah Percaya Jawabannya adalah Kualitas

Yang semakin dibutuhkan adalah bangunan yang mampu memberikan nilai dalam jangka panjang melalui kualitas konstruksi…

2 jam ago

Libur Sekolah 2026 Picu Mobilitas Keluarga, BRI Finance Siapkan Dana Liburan

Memasuki periode libur sekolah pada akhir Juni hingga Juli 2026, mobilitas masyarakat diperkirakan mengalami peningkatan…

2 jam ago

SUCOFINDO Dukung Wisata Ramah Muslim Bali melalui Sertifikasi Halal Dua Kuliner Lokal

PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem industri halal nasional…

2 jam ago

Lagi Cari Solusi AI Agent? Coba Demo AI Agent Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

This website uses cookies.