JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan diberi kewenangan untuk bisa memeriksa pelaku usaha asing yang diduga melakukan tindakan yang merugikan perekonomian Indonesia.
Rencananya, kewenangan itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.
“Pelaku usaha yang berkegiatan di luar negeri bisa masuk penanganan KPPU,” ujar Komisoner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Guntur menambahkan, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial. Seharusnya KPPU dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel.
Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.
“Iya. Ekstra teritorial karena pelaku usaha sudah diantar negara. Anda bisa bayangkan pelaku usaha di luar justru luput dari penegakan hukum kita. Justru pelaku usaha yang ada di dalam yang kena melulu. Padahal pelaku usaha kita, contoh Garuda kena di KPPU Australia,” kata Guntur.
Sumber : Kompas.com
Editor : Siska
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
This website uses cookies.