JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan diberi kewenangan untuk bisa memeriksa pelaku usaha asing yang diduga melakukan tindakan yang merugikan perekonomian Indonesia.
Rencananya, kewenangan itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.
“Pelaku usaha yang berkegiatan di luar negeri bisa masuk penanganan KPPU,” ujar Komisoner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Guntur menambahkan, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial. Seharusnya KPPU dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel.
Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.
“Iya. Ekstra teritorial karena pelaku usaha sudah diantar negara. Anda bisa bayangkan pelaku usaha di luar justru luput dari penegakan hukum kita. Justru pelaku usaha yang ada di dalam yang kena melulu. Padahal pelaku usaha kita, contoh Garuda kena di KPPU Australia,” kata Guntur.
Sumber : Kompas.com
Editor : Siska
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.