Pemilih mengenakan masker saat menandai surat suara Pilkada mereka di sebuah TPS di Tangerang, 9 Desember 2020. (REUTERS/Willy Kurniawan)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (10/3), mengajukan banding terhadap keputusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilihan presiden dan pemilihan umum 2024, kata para pejabat.
KPU mempersoalkan keputusan pengadilan itu, yang telah menghidupkan kembali perdebatan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang dibatasi untuk dua masa jabatan lima tahun oleh konstitusi dan harus berakhir tahun depan.
Para politisi senior, aktivis, dan pakar hukum telah memperingatkan bahwa penundaan pemilu 2024 dapat mengancam hampir 25 tahun reformasi demokrasi yang dilakukan, setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter.
Komisioner KPU August Melasz mengatakan, lembaganya telah mengajukan banding, yang akan disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia tidak merinci argumen KPU.
KPU sebelumnya mengatakan akan terus melakukan persiapan pemilihan presiden dan pemilihan umum.
Presiden Jokowi, yang mengatakan menentang perpanjangan masa jabatannya, pekan ini menyatakan mendukung banding oleh KPU./VOA
Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…
Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…
KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…
Dengan lebih dari 50.000 unit quadruped yang sudah beroperasi secara aktif di berbagai negara dan…
PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkomitmen untuk mencetak generasi…
This website uses cookies.