Categories: DPRD BATAM

Kronologi Lengkap PHK Sepihak RS Camatha Sahidya Versi Karyawan

BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dialami 27 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya(RSCS) Panbil, Kamis(13/2/2020).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Idres Madri ini dihadiri oleh pihak pekerja, manajemen RSCS, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Dalam RDP ini, Maulida selaku perwakilan karyawan yang di PHK menjelaskan kronologi permasalahan yang dialami para pekerja dari hingga berujung PHK sepihak dari manajemen RSCS.

Berikut kronologi lengkap yang disampaikan Maulida saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kota Batam.

1.Pada bulan September 2019, beredar isu bahwa Rumah Sakit Camatha Sahidya akan dijual.

2. Pada bulan November 2019, RSCS melakukan akreditasi Rumah Sakit yang dihadiri oleh tim akreditasi Rumah Sakit dari Jakarta, dimana adanya perubahan-perubahan struktur jabatan yang diubah oleh Manajemen RSCS tanpa menginformasikan kepada para pekerja yang mengalaminya.

Hal ini dilakukan managemen RSCS hanya demi keuntungan perusahaan semata untuk meloloskan syarat akreditasi.

3. Pada Desember 2019, isu penjualan RSCS kepada RSAB Group beredar luas ditengah-tengan lingkungan RSCS yang menimbulkan keresahan bagi pekerja tentang kepastian status pekerjaannya karena belum ada informasi resmi dari manajemen RSCS.

4. Pada bulan Desember 2019, beberapa dokter umum dan para pekerja mengadakan pertemuan di Panbil Mall untuk membahas isu penjualan RSCS yang beredar luas. Menghasilkan kesepakatan untuk mengumpulkan seluruh tandatangan pekerja dan dokter untuk mengklarifikasi isu tentang penjualan RSCS yang beredar luas kepada Manajemen RSCS.

5.Dihari yang sama pada bulan Desember 2019, beberapa dokter dan para pekerja melanjutkan pertemuan di aula RSCS menghasilkan keputusan berbentuk surat meminta klarifikasi.

6. Surat permintaan klarifikasi dibawa oleh salah seorang karyawan untuk diserahkan kepada Direktur RSCS.

7. Pada bulan Desember 2019, diadakanlah pertemuan di aula RSCS yang dihadiri oleh Direktur RSCS, beberapa dokter dan para pekerja yang menghasilkan keputusan, Direktur RSCS akan menanyakan langsung kepada pemilik RSCS tentang isu yang beredar penjualan RSCS kepada RSAB Group dan akan segera mengumpulkan para pekerja, dokter dengan pemilik RSCS.

8. Pada bulan Desember 2019, diadakan pertemuan antara pemilik RSCS, direktur, beberapa dokter dan para pekerja untuk mengklarikasi isu yang beredar luas terkait penjualan RSCS.

Pemilik perusahaan membenarkan isu yang beredar luas tersebut bahwasanya sudah ada negosiasi dengan pihak RSAB Group.

9.Di hari yang sama, para pekerja melihat kehadiran pihak RSAB Group menggunakan mobil operasional RSAB.

10. Pada bulan Desember 2019, pihak RSAB hadir ditengah-tengah RSCS melakukan aktifitas.

11. Pada bulan Desember 2019, didorong dengan keinginan para pekerja untuk memperjuangkan dan mendapatkan keadilan, para pekerja sepakat untuk mendirikan organisasi serikat pekerja.

12. Pada bulan Januari 2020, serikat pekerja telah didirikan oleh para pekerja PUK FSP Farkes SPSI RSCS, yang telah di SK kan oleh PP FSP Farkes SPSI di Jakarta, juga telah dicatatkan/menerima bukti-bukti pencatatan dari suku dinas Disnaker Kota Batam (72 orang).

13.Pada bulan Januari 2020 dihari yang sama, diadakan dua kali pertemuan.

a. Pada pagi hari antara manajemen, direktur, dokter dan para pekerja RSCS. Menginformasikan akan ada join manajemen antara RSCS dan RSAB Group.

b. Pada siang hari diadakan pertemuan kembali antara pihak RSAB, manajemen, direktur, dokter dan para pekerja di aula RSCS. Pihak RSAB menginformasikan akan membeli RSCS.

14. Pada bulan Januari 2020, Direktur RSCS menginformasikan kepada para pekerja bahwa terhitungan tanggal 6 Januari 2020 beliau sudah resmi tercatat di Disnaker tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSCS dan digantikan oleh dr. RT dari RSAB Group. Dihadiri langsung oleh dr RT dan direksi RSAB Group.

15. Pada bulan Januari 2020, dr RT dari RSAB berkantor di RSCS melakukan pengecekan aset dan mengumpulkan para pekerja yang menjabat sebagai koordinator, juga dihadiri pemilik RSCS, manager keuangan, dokter memberitahukan aturan dan peraturan RSAB.

16. Pada bulan Januari 2020, sebagai itikad baik para pekerja yang sudah mendirikan organisasi (PUK FSP Farkes SPSI RSCS) mengirimkan surat permohonan audiensi kepada manajemen RSCS yang bertujuan untuk memperkenalkan, menyampaikan visi dan misi organisasi juga untuk menjalin kemitraan yang baik demi kemajuan RSCS(sebanyak 2 kali dan manajemen tidak berkenan melakukan pertemuan).

17. Pada bulan Januari 2020, pihak RSAB menarik kembali direktur dan para stafnya dari RSCS setelah PUK FSP Farkes SPSI RSCS mengajukan surat permintaan audiensi kepada manajemen RSCS.

18. Pada bulan Januari 2020, karena mengajukan surat permintaan audiensi, ketua PUK FSP Farkes SPSI RSCS dipanggil oleh pemilik RSCS untuk diinterogasi.

19. Pada bulan Januari 2020, manajemen RSCS mengundang seluruh pekerja, dokter, pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kepri untuk menjelaskan hak staf dan karyawan RSCS, namun isi pertemuan tersebut menuduh hadirnya serikat menjadi penghalang proses jual beli RSCS.

Pihak manajemen menyatakan pengurus serikat meminta PHK, sementara pengurus serikat dan manajemen RSCS belum pernah duduk bersama untuk berdiskusi secara resmi.

Para pihak Disnaker kota Batam yang dihadiri oleh saudara JF menyampaikan bahwasanya kehadiran beliau mewakili Badan Pengawasan Tenaga Kerja dari Provinsi Kepri. Saat itu para pekerja awal mengenal beliau.

20. Pada bulan Januari 2020, sesuai poin 19, saudara JF bagian pengawasan disnaker provinsi Kepri menghubungi Ketua PUK FSP Farkes SPSI RSCS mengatakan, jika RSCS tidak ingin lagi mempekerjakan karyawan yang berserikat, maka pihak Rumah Sakit harus memberikan hak-hak karyawan sesuai UU Tenaga Kerja.

21. Pada bulan Januari 2020, manajemen RSCS bersedia untuk memenuhi surat permintaan perundingan manajemen, saudara JF pejabat pengawas Disnaker Provinsi Kepri turut hadir.

Mengetahui kehadiran pemerintah dalam proses perundingan bipartit, PUK FSP Farkes SPSI RSCS menyampaikan juga akan menghadirkan pimpinan cabang FSP Farkes SPSI Kota Batam AG dan disetujui oleh pihak managemen. Namun dihari pertemuan, manajemen tidak setuju untuk berunding, hanya untuk berdiskusi.

Saudara AG mempertanyakan perihal saudara JF dan dijawab oleh saudara JF bahwasanya beliau bebas hadir dengan atau tanpa diminta karena sudah menjadi tugasnya selaku pejabat pengawasan disnaker provinsi, sebab beliau memiliki banyak mata-mata.

Beliau(JF) juga menyatakan agar pertemuan ini bukan perundingan hanya diskusi. Beliau(JF) duduk diapit kedua anak pemilik RSCS.

Dalam pertemuan ini pihak pemilik menyatakan, salah satu penyebab terganggunya proses jual beli Rumah Sakit karena hadirnya serikat pekerja.

Anak pemilik RSCS menawarkan PHK 2 kali ketentuan buat para pengurus dan anggota PUK FSP Farkes SPSI RSCS.

Saudara AG menjawab bahwasanya tujuan pekerja mendirikan organisasi bukan untuk meminta PHK, karena organisasi didirikan sebagai wadah untuk sama-sama memajukan RSCS.

22. Pada bulan Januari 2020, sudah kali PUK FSP Farkes SPS RSCS mengajukan surat perundingan bipartit(tidak ditanggapi pihak manajemen).

Sebagai itikad baik PUK FSP Farkes SPSI RSCS tidak melakukan aksi mogok kerja, tetap kembali mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit yang ketiga dan keempat.

Dalam masa ini terjadi keterlambatan upah buat pekerja, dimana biasanya pada setiap tanggal 1 awal bulan para pekerja menerima upahnya, namun sampai dengan tanggal 4 februari para pekerja belum menerima upahnya dan tidak ada informasi resmi dari manajemen RSCS yang mengakibatkan keresahan bagi para pekerja karena tuntutan biaya hidup.

Akhirnya tanpa dikomandoi untuk mendapatkan kepastian, kapan upahnya akan dibayarkan, para pekerja yang masih pada jam kerja, yang sudah selesai jam kerja(lepas kerja malam), juga yang sedang istirahat sakit, bertepatan sedang mengantarkan surat keterangan sakit ke RSCS, juga yang libur, secara tidak sengaja bertemu di depan office perusahaan untuk menanyakan perihal keterlambatan upahnya.

Berhubung belum adanya bagian staf office yang hadir, para pekerja pun menunggu untuk mendapatkan kepastian, para pekerja hadir tidak bersama-sama, hingga sampai pukul 08.00 WIB. Total jumlah pekerja yang hadir 28 orang pada jam tersebut.

Salah seorang bagian keuangan memprovokasi para pekerja yang ingin menanyakan keterlambatan upahnya dengan ucapan dan bahasa tubuh yang memancing amarah para pekerja.

Beberapa para pekerja menanyakan perihal keterlambatan pemabayaran upahnya kepada bagian keuangan, dan dijawab dengan adanya kesalahan sistem(Saudara SFT).

Salah satu oknum staf HRD kembali memprovokasi para pekerja yang menanyakan alasan keterlambatan pembayaran upah sampai dengan saat itu dengan cara mengabsensi (saudara ID).

Berselang beberapa saat,datang seorang staf ES menanyakan alasan para pekerja berkumpul dan dijawab oleh salah seorang pekerja, alasan mereka berkumpul hanya untuk menanyakan perihal kapan upah para pekerja akan dibayarkan, didasari karena tuntutan ekonomi keluarga, perihal biaya hidup sehari-hari, mencakup biaya untuk pergi bekerja, tuntutan kontrakan rumah yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi untuk bekerja.

Saudara EK menghubungi salah seorang anak pemilik RSCS menanyakan kapan upah akan dibayarkan dan dijawab akan dibayarkan sebelum pukul jam 12.00 WIB dihari itu.

Setelah mendengarkan jawaban itu para pekerja bergegas kembali untuk bekerja, namun sebelum mereka beranjak, terdengar suara kegaduhan diluar ruangan kantor.

Pekerja pun bingung sebab secara tiba-tiba saudara JF seorang staf pengawas disnaker Kepri hadir dan menuduh para pekerja sedang melaksanakan mogok kerja tidak sah.

JF mengatakan bahwa karyawan telah melakukan mogok kerja yang tidak sah. seorang karyawan (MD) meluruskan pernyataan JF bahwa mereka duduk-duduk bukan untuk mogok kerja, tetapi hanya menunggu kehadiran staf keuangan dan ingin menanyakan upah yang sampai saat ini belum masuk ke rekening karyawan.

Karyawan tersebut (MD) menayakan atas dasar apa saudara JF hadir di RSCS dan meminta untuk menunjukan surat tugas saudara Jalfirman, namun JF tidak dapat menunjukan surat tugas tersebut dan beliau menarik identitas beliau dirinya ke hadapan dirinya sambil mengatakan bahwa dirinya hadir karena sebagai penjabat pemerintah bagian pengawasan Disnaker Kepri.

Saat perdebatan tersebut terjadi, tiba-tiba ada seorang karyawan yang ikut berbicara dan terkesan memojokkan karyawan yang ingin menanyakan alasan keterlambatan upah mereka. Sehingga memancing kerusuhan antara karyawan dengan karyawan.

Pada akhirnya karyawan membubarkan diri, ada yang kembali ke unit masing-masing dan sebagian pulang kerumah masing-masing.

Setelah membubarkan diri, salah satu karyawan mengecek melalui aplikasi banking handphone ternyata upah sudah dibayarkan. Tetapi sepertinya upah yang masuk masih seperti UMK tahun 2019.

Kemudian beberapa karyawan menanyakan ke HRD untuk meminta slip gaji mereka yang tidak pernah diberikan, namun pihak HRD belum bisa ditemui karena masih meeting.

Setelah menunggu, Maulida menghubungi pihak HRD melalui WhatsApp menanyakan kapan slip gajinya akan diberikan kepada karyawan. Namun sampai saat ini belum ada karyawan yang menerima slip upahnya.

Sekitar pukul 13.50 WIB, pihak HRD menelpon pekerja(MD) meminta agar segera hadir ke RSCS bersama dengan semua pekerja yang hadir pada pagi hari untuk menanyakan kapan upah akan dibayarkan atas permintaan pemilik RSCS.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sebagaian pekerja RSCS yang menanyakan kapan upahnya akan dibayarkan hadir di aula RSCS tepatnya.

Sebagian para pekerja tidak bisa hadir karena alasan yang berbeda-beda.

Sekitar pukul 15.40 WIB, staf HRD RSCS yang berjumlah 2 orang hadir di aula bersama 2 orang laki-laki yang selama ini belum
pernah dilihat oleh para pekerja.

Kemudian mereka memperkenalkan diri bahwa mereka adalah Kuasa Hukum dari pihak RSCS.

Mereka menjelaskan bahwa kejadian yang dilakukan para pekerja yang menanyakan kapan upahnya akan dibayarkan pada pagi hari adalah mogok kerja yang tidak sah, maka pihak menajemen RSCS dengan terpaksa memberikan Surat Peringatan (SP) Tiga sekaligus surat PHK kepada para pekerja yang menanyakan alasan pembayaran upahnya, dan mengatakan mulai besok para pekerja yang mendapatkan surat PHK tidak boleh lagi bekerja di RSCS.

Salah satu pekerja meminta waktu untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Namun Kuasa Hukum RSCS tidak memberikan kesempatan berbicara dan mengatakan jika para pekerja yang mendapatkan surat PHK tidak menerima maka pekerja tersebut boleh mengajukan masalah ini sampai ke pengadilan.

Kuasa hukum RSCS juga mengatakan siap melayani sampai ke mahkamah tertinggi sekalipun dan dipastikan sampai 10 tahun tidak akan selesai.

Para pekerja tidak menerima keputusan akan tindakan mem PHK secara sepihak yang dilakukan manajemen dengan tidak menerima surat PHK tersebut.

Para pekerja meletakkan kembali surat tersebut diatas meja serta mengambil foto surat tersebut.

Setelah diperiksa, ada satu orang pekerja yang tidak mendapatkan surat PHK, sementara yang bersangkutan ikut serta mempertanyakan kapan upah akan dibayarkan.

Para pekerja memperjakan kepada staf HRD terkait tersebut, namun pihak HRD mengatakan ambil saja yang sudah ada dahulu.

Pada hari berikutnya, para pekerja yang sudah mendapatkan surat PHK sudah tidak bisa melakukan finger di mesin finger, para pekerja yang sudah menerima surat PHK juga dilarang memasuki area RSCS.

Setelah Maulida membacakan kronologi permasalahan yang dialami pekerja, hearing Komisi IV DPRD Batam kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen RSCS dan Disnaker Kota Batam.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.