Categories: BISNIS

Penjelasan Bea Cukai Batam Soal Penerapan PMK 199

BATAM-Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai tipe B Batam, Sumarna mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tidak hanya diberlakukan di Batam dan aturan tersebut juga memiliki dampak positif yakni kemudahan dalam perhitungan pajak.

Menurutnya masyarakat Batam salah pemahaman terkait hal tersebut.

“Selama ini masyarakat hanya memahami bahwa ini hanya berlaku di Batam. Hanya saja memang karena Batam ini free trade zone jadi pada nanya kalau bebas kenapa bayar pajak. Free trade zone itu bebas biaya pajak, semua bebas selama barang itu di konsumsi di Batam,” ujarnya kepada Swarakepri,” Jumat (14/2/2020).

Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bambang Lusanto juga menyampaikan, latar belakang adanya aturan itu sendiri adalah didasari dengan pesatnya perdagangan atau barang kiriman selain Batam.

“Presentasi kiriman barang itu meningkat sangat tinggi dan ini mengakibatkan barang-barang dari luar negeri seperti tas dari China, Vietnam dan sebagainya. Itu jadi sangat mudah masuknya. Jadi kita mengontrol hal ini dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Bambang, usia penerapan PMK 199 masih 2 minggu, sehingga pihak Bea Cukai Batam juga masih perlu mengevaluasi lebih lanjut terkait berjalan dengan baik atau tidaknya dari aturan tersebut.

“Peraturan ini masih sangat baru diterapkan, kita sadar masih banyak yang harus dievaluasi,” tutupnya.

(Tas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

4 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

17 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

18 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

19 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

20 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

21 jam ago

This website uses cookies.