Categories: HUKUM

Kronologi Penangkapan Dua Oknum Wartawan Versi Pengacara

BATAM – Roy Wright SH, Pengacara dua tersangka oknum wartawan PS dan SA menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning beberapa waktu lalu.

Roy mengaku telah mendampingi SA, saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu(14/2/2016) kemarin.

“Kemarin yang diperiksa baru SA, tersangka PS rencananya akan diperiksa besok(Jumat),” ujar Roy di Batam Center, Kamis(15/12/2016).

Roy menjelaskan, dalam keterangannya tersangka SA mengaku bahwa pada bulan november, PS menghubungi AT(pemilik hotel kuning) guna meminta bantuan operasional kantor.

“Menurut SA, bulan November PS intens menghubungi AT, kemudian pada tanggal 5 Desember, pihak AT yakni NG dan ER(security dan manager hotel kuning) menghubungi PN dan mengatakan sudah ada ACC dari AT,”terangnya.

Selanjutnya PS menghubungi SA yang saat itu sedang berada dirumah dan janjian bertemu di Empang Batam Center. SA dan PS kemudian bertemu di Empang sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah SA dan PS bertemu di empang, SA kemudian berinisiatif untuk menghubungi NG agar pertemuan di lakukan di Empang. Sebelumnya pertemuan direncanakan di hotel kuning. Sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan serah terima uang di toilet. Saat serah terima uang di toilet tersebut ada SA, NG dan ER, sedangkan PN berada di luar.

Baca Juga : Alasan Amat Tantoso Melaporkan Dua Oknum Wartawan ke Polisi

Dikatakan Roy, saat menerima satu amplop berisi uang, SA merasa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta.

“Karena memang awalnya Rp 20 juta, SA bilang kepada NG dan ER agar ditambahkan Rp 2 Juta lagi, lalu ER mengeluarkan uang Rp 2 Juta dan diserahkan ke SA. Satu amplop dan uang Rp 2 juta tersebut kemudian dimasukkan SA ke kantong celana, kemudian keluar dari toilet dan kembali duduk di kursi yang ada di Empang,” terangnya.

Baca Juga : Kapolda Kepri Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Oknum Wartawan

Kata Roy, setelah SA duduk sekitar beberapa menit, kemudian datang petugas Polisi dan melakukan penangkapan terhadap SA dan PS.

“SA dan PN kemudian dibawa ke mobil. Selama perjalanan ke Polda Kepri, tangan salah satu petugas Polisi berada di kantong SA. Setelah tiba di Polda, uang yang dikeluarkan ternyata hanya Rp 7 juta,” jelasnya.

Menurut Roy, NG dan ER sudah diperiksa penyidik Polda Kepri sebagai saksi, sedangkan AT selaku pemilik hotel kuning belum diperiksa.

 

RED/RONI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo Mobil Bekas Berkualitas Bersama OLXMobbi di Dumai

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…

1 jam ago

Dubes India Temui DPR, Sampaikan Rencana Kunjungan Narendra Modi ke Indonesia

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…

1 jam ago

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

3 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

3 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

4 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

6 jam ago

This website uses cookies.