Categories: HUKUM

Kronologi Penangkapan Dua Oknum Wartawan Versi Pengacara

BATAM – Roy Wright SH, Pengacara dua tersangka oknum wartawan PS dan SA menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning beberapa waktu lalu.

Roy mengaku telah mendampingi SA, saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu(14/2/2016) kemarin.

“Kemarin yang diperiksa baru SA, tersangka PS rencananya akan diperiksa besok(Jumat),” ujar Roy di Batam Center, Kamis(15/12/2016).

Roy menjelaskan, dalam keterangannya tersangka SA mengaku bahwa pada bulan november, PS menghubungi AT(pemilik hotel kuning) guna meminta bantuan operasional kantor.

“Menurut SA, bulan November PS intens menghubungi AT, kemudian pada tanggal 5 Desember, pihak AT yakni NG dan ER(security dan manager hotel kuning) menghubungi PN dan mengatakan sudah ada ACC dari AT,”terangnya.

Selanjutnya PS menghubungi SA yang saat itu sedang berada dirumah dan janjian bertemu di Empang Batam Center. SA dan PS kemudian bertemu di Empang sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah SA dan PS bertemu di empang, SA kemudian berinisiatif untuk menghubungi NG agar pertemuan di lakukan di Empang. Sebelumnya pertemuan direncanakan di hotel kuning. Sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan serah terima uang di toilet. Saat serah terima uang di toilet tersebut ada SA, NG dan ER, sedangkan PN berada di luar.

Baca Juga : Alasan Amat Tantoso Melaporkan Dua Oknum Wartawan ke Polisi

Dikatakan Roy, saat menerima satu amplop berisi uang, SA merasa uang tersebut sebanyak Rp 10 juta.

“Karena memang awalnya Rp 20 juta, SA bilang kepada NG dan ER agar ditambahkan Rp 2 Juta lagi, lalu ER mengeluarkan uang Rp 2 Juta dan diserahkan ke SA. Satu amplop dan uang Rp 2 juta tersebut kemudian dimasukkan SA ke kantong celana, kemudian keluar dari toilet dan kembali duduk di kursi yang ada di Empang,” terangnya.

Baca Juga : Kapolda Kepri Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Oknum Wartawan

Kata Roy, setelah SA duduk sekitar beberapa menit, kemudian datang petugas Polisi dan melakukan penangkapan terhadap SA dan PS.

“SA dan PN kemudian dibawa ke mobil. Selama perjalanan ke Polda Kepri, tangan salah satu petugas Polisi berada di kantong SA. Setelah tiba di Polda, uang yang dikeluarkan ternyata hanya Rp 7 juta,” jelasnya.

Menurut Roy, NG dan ER sudah diperiksa penyidik Polda Kepri sebagai saksi, sedangkan AT selaku pemilik hotel kuning belum diperiksa.

 

RED/RONI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

2 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

11 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

13 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

16 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

16 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

16 jam ago

This website uses cookies.