Untuk diketahui, merujuk pada SIPP PN Batam gugatan yang dilayangkan oleh AESMM ini teregister dengan No. Perkara 196/Pdt. G/2024/PN Btm dengan klasifikasi perkara adalah Wanprestasi.
Dalam gugatannya, penggungat memohon kepada Majelis Hakim, Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat sebesar USD500 ribu serta membayar kompensasi atas kerugian materil dan Inmateril dialami oleh Penggugat selama peristiwa ini terjadi sebesar USD5 juta;
Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat secara terang-terangan menghalangi dan menolak memberikan hak atas Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atas nama kapal MT Arman 114 (IMO 9116412);
Lima, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini./Shafix
Page: 1 2
deGadai meluncurkan layanan Gadai Laptop dan PC Gaming sebagai solusi cepat dan aman bagi masyarakat…
Harga emas (XAU/USD) melanjutkan tren positifnya pada Kamis (22/11), mencatatkan kenaikan intraday dan mencapai level…
LindungiHutan mengadakan Open Forest #2 pada 30 November 2024 di Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk,…
Pelatihan drone dan sertifikasi remote pilot yang dilakukan Terra Drone Indonesia untuk Adaro. Pelatihan ini…
Roti Maros Karaengta, merek oleh-oleh legendaris asal Kabupaten Maros yang telah berdiri sejak 1975, meresmikan…
Surabaya, 24 November 2024 – Maxy Academy menyelenggarakan pelatihan virtual bertajuk "Unlock Creative Editing with…
This website uses cookies.
View Comments