Untuk diketahui, merujuk pada SIPP PN Batam gugatan yang dilayangkan oleh AESMM ini teregister dengan No. Perkara 196/Pdt. G/2024/PN Btm dengan klasifikasi perkara adalah Wanprestasi.
Dalam gugatannya, penggungat memohon kepada Majelis Hakim, Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat sebesar USD500 ribu serta membayar kompensasi atas kerugian materil dan Inmateril dialami oleh Penggugat selama peristiwa ini terjadi sebesar USD5 juta;
Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat secara terang-terangan menghalangi dan menolak memberikan hak atas Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atas nama kapal MT Arman 114 (IMO 9116412);
Lima, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
This website uses cookies.
View Comments