Untuk diketahui, merujuk pada SIPP PN Batam gugatan yang dilayangkan oleh AESMM ini teregister dengan No. Perkara 196/Pdt. G/2024/PN Btm dengan klasifikasi perkara adalah Wanprestasi.
Dalam gugatannya, penggungat memohon kepada Majelis Hakim, Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat sebesar USD500 ribu serta membayar kompensasi atas kerugian materil dan Inmateril dialami oleh Penggugat selama peristiwa ini terjadi sebesar USD5 juta;
Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat secara terang-terangan menghalangi dan menolak memberikan hak atas Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) atas nama kapal MT Arman 114 (IMO 9116412);
Lima, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini./Shafix
Page: 1 2
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
This website uses cookies.
View Comments