Categories: BATAM

Kru Kapal MT Arman 114 asal Mesir Gugat Ganti Rugi di PN Batam

BATAM – Ahmed El Sayed Mahmoud Mohamed (AESMM/WNA Mesir) salah seorang awak kru kapal MT Arman 114 melakukan gugatan Perdata(wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114(IMO No 9116412) di Pengadilan Negeri Batam

Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.

Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.

“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.

Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.

“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya.

Ia mengatakan, kliennya berharap gugatan tersebut bisa dipenuhi. Karena, AESMM sudah lama berada di Indonesia tanpa kejelasan nasibnya sejak kapal MT Arman 114 terjerat kasus hukum di Batam.

“Dia (AESMM) sudah lama berada di Indonesia dan ia berharap dapat kembali ke negara nya. Paling tidak sebelum kembali ke negara asalnya dia dapat membawa gaji atau kompensasi-kompensasi akibat peristiwa itu terjadi,” pungkasnya.

Ditanya SwaraKepri perihal gugatan Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) perihal perbuatan melawan hukum No. Perkara 217/Pdt.G/2024/PN Btm yang dilayangkan oleh pihaknya. Abdul Bari Alkatiri mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.

“Kalau gugatan Mahmoud sudah dicabut. Karena pada saat kita minta dia melengkapi bukti-bukti dia tidak memberikannya. Setelah itu, dia malah tidak diketahui lagi keberadaannya. Maka dari itu, kita cabut gugatannya Mahmoud,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mau Dogecoin Gratis? Pelajari Cara Mining DOGE di Panduan Ini!

Dogecoin (DOGE), yang awalnya dianggap sebagai aset digital berbasis meme, kini menjadi salah satu aset…

5 menit ago

Grand Opening Mitra10 Madiun: Toko Ke-55, Belanja Bahan Bangunan Kini Lebih Mudah

Mitra10, supermarket bahan bangunan terbesar di Indonesia, akan membuka toko ke-55 di Madiun pada 28…

36 menit ago

7.027 Lulusan BINUS UNIVERSITY Sudah Berkarir Lebih Awal

Jakarta, 24 November 2024 – BINUS University kembali mencetak sejarah dengan menyelenggarakan Wisuda ke-70 yang…

2 jam ago

AXIS Esports Labs Berlabuh di Makassar! Hadirkan Kompetisi Seru dan Hadiah Jutaan untuk Para Gamers

Sebuah kolaborasi spektakuler AXIS dan EVOS perdana di Sulawesi, menghadirkan momen spesial untuk bertemu, bersenang-senang,…

3 jam ago

Mengapa Extron NAV System adalah Pilihan Terbaik untuk Sistem AV over IP di Corporate

Distribusi Audio-visual melalui AV over IP adalah standar yang diterapkan saat ini untuk pro Audio-Visual.…

5 jam ago

This website uses cookies.