Menurutnya, dalam kasus ini Polisi hanya memiliki satu alat bukti yaitu saksi. Sehingga menurutnya tidak bisa terpenuhnya permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan Praperadilan ini hal apa yang akan terjadi. Karena memang tidak bisa dipungkiri dari beberapa tahanan itu memang ada yang mengakui melakukan kekerasan.
“Tapi kita dalam persidangan Prapid itu menguji formil. Ya, menguji sah tidaknya penentuan tersangka dan sebagainya. Belum kita bicara apa-apa. Nah, itu yang kita sedang uji. Kalau bicara langkah hukum selanjutnya kita harus menunggu keputusan Prapid ini dulu seperti apa baru nanti kita akan putuskan,” tutupnya.
Untuk informasi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang melayangkan 25 permohonan Praperadilan yang teregister di PN Batam mulai dari nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Dari 25 permohonan Prapid tersebut ditangani oleh Hakim tunggal yakni, permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm dipimpin Hakim, Sapri Tarigan, di Ruang Mudjono SH.
Permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Edy Sameaputty di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Sementara permohonan 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin Hakim, Yudith Wirawan di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said./Shafix
Pingback: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Warga Rempang – SWARAKEPRI.COM