Ia mengatakan bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut. yang menurutnya tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
“Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap,” jelasnya. Maka dari itu, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.
Isi surat tersebut yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel./RD(r)
Page: 1 2
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.