PALEMBANG – Mularis Djahri, eks calon Wali Kota Palembang sangat menyayangkan atas penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelitnya.
Penyitaan uang senilai Rp21 miliar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven. Mularis sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
“Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kita (Mularis Djahri) sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi,” kata Alex Noven seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Alex Noven mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur, tidak hanya itu Alex juga mengatakan bahwa dampak lainnya yakni para pekerja yang berjumlah kurang 1.000 orang orang tidak bisa dibayar sehingga terancam PHK dari pekerjaannya.
Page: 1 2
BRI Insurance menuntaskan pembayaran manfaat asuransi kecelakaan senilai Rp100 juta kepada keluarga peserta turnamen padel…
MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial…
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari dan mengakses informasi terus meningkat. Perkembangan ini mulai mengubah…
Membangun kemandirian finansial membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun satu risiko kesehatan dapat menghapus hasil perjuangan tersebut…
Semakin banyak masyarakat mengandalkan LRT Jabodebek sebagai moda transportasi untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah…
Perdana Menteri India Narendra Modi resmi mengakhiri kunjungan kenegaraan selama tiga hari di Indonesia dan…
This website uses cookies.