Categories: BATAM

Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Kembali Surati PN Batam soal Kapal MT Arman 114

BATAM – Tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc Sailing Viktor S.H., dari kantor hukum SCR & Partners kembali menyurati Pengadilan Negeri Batam perihal kepemilikan pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hukum, Rabu 26 Juni 2024.

Surat ini dimasukkan sehubungan dengan telah diterimanya Nota Diplomatik yang disampaikan oleh rekannya Supardi S.H., M.H, dari kantor hukum Ace & Co yang diterima oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Juni 2024.

“Bahwa melalui surat ini perlu kami sampaikan bahwa dalam Penuntutan Jaksa yang kami dengarkan dalam persidangan di mana Kapal dan Muatannya akan dirampas oleh negara. Maka, sesuai dengan hak klien kami sebagai Pemilik Kapal yang sah dan disampaikan sesuai dengan Nota Diplomatik memohon majelis hakim dapat cermat dan bijaksana dalam pengambilan keputusannya, dan kami berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara A quo dapat mengembalikan kapal MT Arman 114 tersebut kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan Pasal 46 KUHAPidana,” kata Sailing Viktor kepada SwaraKepri, Rabu(26/6).

Berdasarkan pasal 46 KUHAPidana tersebut, kata dia, pihaknya sangat berharap Pengadilan Negeri Batam agar dapat segera mengembalikan Kapal dan Muatan kepada Ocean Mark Shipping Inc dikarenakan kapal tersebut adalah merupakan sumber kehidupan bagi Mr. Mehdi Yousefi (Owner kapal) di mana telah hampir 1 tahun ditahan dan disita sebagai barang bukti dalam perkara A quo.

Terkait dengan fakta-fakta dalam Persidangan baik alat bukti surat berupa dokumen yang disita dari kapal dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini saksi dari Bakamla RI dan kru kapal MT Arman 114.

Kapal MT Arman 114 adalah kapal berbendera Iran dan keterangan kepemilikan adalah Ocean Mark Shipping Inc. Selain itu, adanya Nota Diplomatik yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang pihaknya dapatkan dari Kedutaan Besar (Dubes) Republik Islam Iran bahwa adanya dokumen yang mengatasnamakan Negara Republik Islam Iran dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan Kapal MT Arman 114 yang dinyatakan dokumen Palsu oleh Kedutaan Besar Negara Republik Islam Iran.

“Majelis hakim yang memeriksa Perkara A quo adalah majelis hakim memeriksa dan patut kiranya untuk berupaya dan menemukan fakta atau kenyataan yang terjadi sesuai dengan kepustakaan Hukum Acara Pidana dikatakan bahwa hakim berupaya mencari dan menemukan kebenaran material (materiele waarheid), yaitu kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran yang riil,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.