Categories: BATAM

Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Kembali Surati PN Batam soal Kapal MT Arman 114

BATAM – Tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc Sailing Viktor S.H., dari kantor hukum SCR & Partners kembali menyurati Pengadilan Negeri Batam perihal kepemilikan pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hukum, Rabu 26 Juni 2024.

Surat ini dimasukkan sehubungan dengan telah diterimanya Nota Diplomatik yang disampaikan oleh rekannya Supardi S.H., M.H, dari kantor hukum Ace & Co yang diterima oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Juni 2024.

“Bahwa melalui surat ini perlu kami sampaikan bahwa dalam Penuntutan Jaksa yang kami dengarkan dalam persidangan di mana Kapal dan Muatannya akan dirampas oleh negara. Maka, sesuai dengan hak klien kami sebagai Pemilik Kapal yang sah dan disampaikan sesuai dengan Nota Diplomatik memohon majelis hakim dapat cermat dan bijaksana dalam pengambilan keputusannya, dan kami berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara A quo dapat mengembalikan kapal MT Arman 114 tersebut kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan Pasal 46 KUHAPidana,” kata Sailing Viktor kepada SwaraKepri, Rabu(26/6).

Berdasarkan pasal 46 KUHAPidana tersebut, kata dia, pihaknya sangat berharap Pengadilan Negeri Batam agar dapat segera mengembalikan Kapal dan Muatan kepada Ocean Mark Shipping Inc dikarenakan kapal tersebut adalah merupakan sumber kehidupan bagi Mr. Mehdi Yousefi (Owner kapal) di mana telah hampir 1 tahun ditahan dan disita sebagai barang bukti dalam perkara A quo.

Terkait dengan fakta-fakta dalam Persidangan baik alat bukti surat berupa dokumen yang disita dari kapal dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini saksi dari Bakamla RI dan kru kapal MT Arman 114.

Kapal MT Arman 114 adalah kapal berbendera Iran dan keterangan kepemilikan adalah Ocean Mark Shipping Inc. Selain itu, adanya Nota Diplomatik yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang pihaknya dapatkan dari Kedutaan Besar (Dubes) Republik Islam Iran bahwa adanya dokumen yang mengatasnamakan Negara Republik Islam Iran dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan Kapal MT Arman 114 yang dinyatakan dokumen Palsu oleh Kedutaan Besar Negara Republik Islam Iran.

“Majelis hakim yang memeriksa Perkara A quo adalah majelis hakim memeriksa dan patut kiranya untuk berupaya dan menemukan fakta atau kenyataan yang terjadi sesuai dengan kepustakaan Hukum Acara Pidana dikatakan bahwa hakim berupaya mencari dan menemukan kebenaran material (materiele waarheid), yaitu kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran yang riil,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

3 menit ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

37 menit ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

38 menit ago

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

1 jam ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

2 jam ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

2 jam ago

This website uses cookies.