Categories: BATAM

Kuasa Hukum OMS Soroti Penerapan Hukum Acara di Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co menyoroti penerapan hukum acara pada kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa mantan Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Ia menguraikan posisi kasus yang menjerat terdakawa MMAMH dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis 4 Juli 2024.

Bahwa terdakwa MMAMH, selaku Nakhoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran pada saat itu sedang melakukan ship to ship transhipment dengan Kapal MT. S TINOS berbendera Kribi dengan muatan yang di pindahkan berupa minyak mentah (Crude Oil).

Bahwa Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) dengan sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) agar tidak terbaca di radar dan mematikan Radio VHF, untuk melakukan ship to ship transhipment sehingga pada saat pemindahan muatan terjadilah tumpahan Sludge Oil sehingga terlihat air berwarna pelangi dan coklat keluar dari lobang buritan (belakang) sebelah kiri Kapal MT Arman 114, yang telah menyebar di laut sekitaran Kapal MT Arman 114.

Berdasarkan Hasil pantauan drone terlihat adanya pembuangan cairan dari buritan lambung kiri kapal MT ARMAN 114 yang di duga sedang membuang limbah ke laut.

Bahwa terdakwa MMAMH, pada hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 Sekitar Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli Tahun 2023, bertempat Perairan Laut Natuna Utara Provinsi Kepulauan Riau (Di Posisi 03o 39’ 25” LU – 104o 48’ 9” BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut.

Bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “Melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air Laut”.

Bahwa terdakwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

28 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.