Categories: BATAM

Kuasa Hukum OMS Soroti Penerapan Hukum Acara di Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi S.H., M.H., dari kantor hukum Ace & Co menyoroti penerapan hukum acara pada kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa mantan Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Ia menguraikan posisi kasus yang menjerat terdakawa MMAMH dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis 4 Juli 2024.

Bahwa terdakwa MMAMH, selaku Nakhoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran pada saat itu sedang melakukan ship to ship transhipment dengan Kapal MT. S TINOS berbendera Kribi dengan muatan yang di pindahkan berupa minyak mentah (Crude Oil).

Bahwa Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) dengan sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) agar tidak terbaca di radar dan mematikan Radio VHF, untuk melakukan ship to ship transhipment sehingga pada saat pemindahan muatan terjadilah tumpahan Sludge Oil sehingga terlihat air berwarna pelangi dan coklat keluar dari lobang buritan (belakang) sebelah kiri Kapal MT Arman 114, yang telah menyebar di laut sekitaran Kapal MT Arman 114.

Berdasarkan Hasil pantauan drone terlihat adanya pembuangan cairan dari buritan lambung kiri kapal MT ARMAN 114 yang di duga sedang membuang limbah ke laut.

Bahwa terdakwa MMAMH, pada hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 Sekitar Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli Tahun 2023, bertempat Perairan Laut Natuna Utara Provinsi Kepulauan Riau (Di Posisi 03o 39’ 25” LU – 104o 48’ 9” BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut.

Bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “Melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air Laut”.

Bahwa terdakwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

12 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

13 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.