Categories: BATAM

Kuasa Hukum OMS Soroti Penerapan Hukum Acara di Kasus MT Arman 114

Supardi juga menguraikan permasalahan hukum yang terjadi dalam kasus ini. Bahwa Penerapan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Terkesan dipaksakan.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah Menuntut Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

Bahwa Terdapat ketidak harmonisan antar sesama lembaga Negara yang dibuktikan dengan telah mengabaikannya surat permohonan Penahanan Terdakwa dari KLHK tertanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 Kepada Kejaksaan.

Bahwa Terdapat ketidak profesionalan terhadap Pengujian Baku Mutu Air Laut yang dilakukan oleh Pejabat yang tidak menyertakan Sertifikasi keahlian dan tidak berkompeten dalam melakukan pengujian.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum masih ragu terhadap siapa pemilik Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran (IMO 9116912)

Ia juga menyoroti fakta-fakta persidangan, dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Denda Rp5 Miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

Pertama, bahwa pada faktanya HUKUM ACARA Peradilan Tidak dijalankan dengan baik oleh Para Penegak Hukum. Kedua, bahwa Terdakwa tidak ditahan walaupun tuntutan Pidana nya diatas 5 (lima) tahun, dan sampai sidang Putusan Terdakwa tidak diketahui lagi keberadaannya.

Ketiga, bahwa para saksi Ahli yang dihadapkan pada persidangan dalam menerapkan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disangkakan terhadap Terdakwa untuk menguji baku mutu air tidak berkompetan dan tidak tersertifikasi.

Keempat, bahwa dalam perjalanan persidangan Pihak Pemilik Kapal melalui Kuasa Hukumnya Supardi, S.H., M.H dari Law Office ACE & CO menyampaikan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran yang disampaikan kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 941 / Pid.Sus /2023 / PN.Btm melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam sebagai pihak intervensi yang juga sebagai pemilik Kapal yang SAH namun tidak ditanggapi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

11 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

13 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

This website uses cookies.