Supardi juga menguraikan permasalahan hukum yang terjadi dalam kasus ini. Bahwa Penerapan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Terkesan dipaksakan.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah Menuntut Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
Bahwa Terdapat ketidak harmonisan antar sesama lembaga Negara yang dibuktikan dengan telah mengabaikannya surat permohonan Penahanan Terdakwa dari KLHK tertanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor: S.117/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 Kepada Kejaksaan.
Bahwa Terdapat ketidak profesionalan terhadap Pengujian Baku Mutu Air Laut yang dilakukan oleh Pejabat yang tidak menyertakan Sertifikasi keahlian dan tidak berkompeten dalam melakukan pengujian.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum masih ragu terhadap siapa pemilik Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran (IMO 9116912)
Ia juga menyoroti fakta-fakta persidangan, dimana Jaksa Penuntut Umum telah menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Denda Rp5 Miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
Pertama, bahwa pada faktanya HUKUM ACARA Peradilan Tidak dijalankan dengan baik oleh Para Penegak Hukum. Kedua, bahwa Terdakwa tidak ditahan walaupun tuntutan Pidana nya diatas 5 (lima) tahun, dan sampai sidang Putusan Terdakwa tidak diketahui lagi keberadaannya.
Ketiga, bahwa para saksi Ahli yang dihadapkan pada persidangan dalam menerapkan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disangkakan terhadap Terdakwa untuk menguji baku mutu air tidak berkompetan dan tidak tersertifikasi.
Keempat, bahwa dalam perjalanan persidangan Pihak Pemilik Kapal melalui Kuasa Hukumnya Supardi, S.H., M.H dari Law Office ACE & CO menyampaikan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran yang disampaikan kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 941 / Pid.Sus /2023 / PN.Btm melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam sebagai pihak intervensi yang juga sebagai pemilik Kapal yang SAH namun tidak ditanggapi.
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.
View Comments