Categories: HUKUMKEPRIKRIMINAL

Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menanggapi pernyataan Ade Darmawan selaku Kuasa Hukum PT JPK Ade Darmawan yang menyebutkan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam adalah murni perdata.

“Terkait pernyataan Pengacara JPK yang menyatakan bahwa permasalahan kliennya Johanis dan Teddy Johanis adalah murni perdata dan bukan tindak pidana adalah sah-sah saja, namun publik pasti bertanya-tanya jika kasus ini murni perdata kenapa mangkir dari panggilan Polda? kenapa tidak berani hadapi dan nyatakan di hadapan penyidik Polda bahwa ini adalah murni perdata? kenapa harus menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO)? tegasnya kepada SwaraKepri pada Senin 31 Juli 2023.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT JPK terkait permohonan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK di Pengadilan Niaga Medan.

“Pernyataan kuasa PT. JPK tentang gugatan PKPU PT. MRS terhadap PT.JPK di PN Niaga adalah salah besar, karena PKPU adalah permohonan bukan “gugatan”. Jadi yang ada adalah Pemohon dan Termohon bukan Penggugat dan Tergugat dan harus diajukan di Pengadilan Niaga di wilayah domisili hukum Termohon,”ujarnya.

“Permasalahan ditolak permohonan dikarenakan masih ada alat bukti lain yang belum sempat kami ajukan, sehingga dalam waktu dekat ini akan kami ajukan lagi kembali,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ade Darmawan selaku kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.

“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.