Categories: HUKUMKEPRIKRIMINAL

Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menanggapi pernyataan Ade Darmawan selaku Kuasa Hukum PT JPK Ade Darmawan yang menyebutkan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam adalah murni perdata.

“Terkait pernyataan Pengacara JPK yang menyatakan bahwa permasalahan kliennya Johanis dan Teddy Johanis adalah murni perdata dan bukan tindak pidana adalah sah-sah saja, namun publik pasti bertanya-tanya jika kasus ini murni perdata kenapa mangkir dari panggilan Polda? kenapa tidak berani hadapi dan nyatakan di hadapan penyidik Polda bahwa ini adalah murni perdata? kenapa harus menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO)? tegasnya kepada SwaraKepri pada Senin 31 Juli 2023.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT JPK terkait permohonan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK di Pengadilan Niaga Medan.

“Pernyataan kuasa PT. JPK tentang gugatan PKPU PT. MRS terhadap PT.JPK di PN Niaga adalah salah besar, karena PKPU adalah permohonan bukan “gugatan”. Jadi yang ada adalah Pemohon dan Termohon bukan Penggugat dan Tergugat dan harus diajukan di Pengadilan Niaga di wilayah domisili hukum Termohon,”ujarnya.

“Permasalahan ditolak permohonan dikarenakan masih ada alat bukti lain yang belum sempat kami ajukan, sehingga dalam waktu dekat ini akan kami ajukan lagi kembali,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ade Darmawan selaku kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.

“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

2 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

12 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.