Categories: HUKUMKEPRIKRIMINAL

Kuasa Hukum PT MRS: Jika Murni Perdata, Kenapa Bos PT JPK Mangkir dari Panggilan Polisi?

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menanggapi pernyataan Ade Darmawan selaku Kuasa Hukum PT JPK Ade Darmawan yang menyebutkan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam adalah murni perdata.

“Terkait pernyataan Pengacara JPK yang menyatakan bahwa permasalahan kliennya Johanis dan Teddy Johanis adalah murni perdata dan bukan tindak pidana adalah sah-sah saja, namun publik pasti bertanya-tanya jika kasus ini murni perdata kenapa mangkir dari panggilan Polda? kenapa tidak berani hadapi dan nyatakan di hadapan penyidik Polda bahwa ini adalah murni perdata? kenapa harus menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO)? tegasnya kepada SwaraKepri pada Senin 31 Juli 2023.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT JPK terkait permohonan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK di Pengadilan Niaga Medan.

“Pernyataan kuasa PT. JPK tentang gugatan PKPU PT. MRS terhadap PT.JPK di PN Niaga adalah salah besar, karena PKPU adalah permohonan bukan “gugatan”. Jadi yang ada adalah Pemohon dan Termohon bukan Penggugat dan Tergugat dan harus diajukan di Pengadilan Niaga di wilayah domisili hukum Termohon,”ujarnya.

“Permasalahan ditolak permohonan dikarenakan masih ada alat bukti lain yang belum sempat kami ajukan, sehingga dalam waktu dekat ini akan kami ajukan lagi kembali,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ade Darmawan selaku kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.

“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

7 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

10 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

12 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.