BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menanggapi pernyataan Ade Darmawan selaku Kuasa Hukum PT JPK Ade Darmawan yang menyebutkan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya 2 Batam adalah murni perdata.
“Terkait pernyataan Pengacara JPK yang menyatakan bahwa permasalahan kliennya Johanis dan Teddy Johanis adalah murni perdata dan bukan tindak pidana adalah sah-sah saja, namun publik pasti bertanya-tanya jika kasus ini murni perdata kenapa mangkir dari panggilan Polda? kenapa tidak berani hadapi dan nyatakan di hadapan penyidik Polda bahwa ini adalah murni perdata? kenapa harus menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO)? tegasnya kepada SwaraKepri pada Senin 31 Juli 2023.
Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT JPK terkait permohonan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. MRS terhadap PT JPK di Pengadilan Niaga Medan.
“Pernyataan kuasa PT. JPK tentang gugatan PKPU PT. MRS terhadap PT.JPK di PN Niaga adalah salah besar, karena PKPU adalah permohonan bukan “gugatan”. Jadi yang ada adalah Pemohon dan Termohon bukan Penggugat dan Tergugat dan harus diajukan di Pengadilan Niaga di wilayah domisili hukum Termohon,”ujarnya.
“Permasalahan ditolak permohonan dikarenakan masih ada alat bukti lain yang belum sempat kami ajukan, sehingga dalam waktu dekat ini akan kami ajukan lagi kembali,”pungkasnya.
Sebelumnya, Ade Darmawan selaku kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Batam mengatakan bahwa kasus kliennya adalah murni perdata, bukan tindak pidana.
“Terkait Red Notice, perlu saya sampaikan bahwa Red Notice itu hanya bisa di terbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, dan sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi dimana ada beberapa kejahatan saja. Namun, dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya,” tegas Ade Darmawan kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023./Shafix
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments