Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Seranggong Minta BP Batam Cabut HPL, Ini Alasannya

BATAM – Kuasa Hukum warga, Bali Dalo meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki perusahaan atas lahan Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai.  Hal ini diutarakannya sebab, terhitung sejak dialokasikan pada 2003 silam, perusahaan diketahui tidak melakukan pembangunan lebih dari tiga tahun. Juga tidak memberi tanda bahwa lahan tersebut telah dikuasai.

“Lahan itu dikategorikan tanah terlantar, dan harus dibatalkan pengalokasiannya, karena perusahaan tidak menggunakan hak atau peruntukannya, padahal dialokasikan sejak tahun 2003 silam,” tegas Bali Dalo, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan, lahan yang masuk dalam kategori ‘tanah terlantar’ statusnya akan kembali dikuasai oleh Negara. Sedangkan hak perusahaan akan dihapuskan dan diputuskan hubungan hukumnya.

“Mereka kan baru-baru ini mengklaim itu tanah mereka dengan memasang plang nama. Sudah salah sekali, telat. Tanah terlantar akan kembali pada negara,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku ingin menyelesaikan sengketa lahan ini secara elegan. Pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu semua dokumen pengalokasian lahan yang ada di BP Batam.

Karena menurut pandangannya ada standar-standar ketentuan dan hal yang diperjanjikan dalam pengalokasian lahan. Dan ketika tidak dipenuhi oleh penerima alokasi, maka semua perjanjian itu harusnya batal.

“Seranggong sudah masuk dari 37 titik yang diusulkan menjadi Kampung Tua. Bukti cukup, dan sudah ada sebelum BP Batam berdiri. Ya memang layak, dengan demikian batalkan apa yang sudah di alokasikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar disebutkan, Obyek penertiban meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.

Demikian pula tanah yang ada dasar penguasaannya dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanahnya tidak dimohon hak, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam izin lokasi, surat keputusan pemberian hak, surat keputusan pelepasan kawasan hutan, dan/atau dalam izin keputusan/surat lainnya dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud, terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.