Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Seranggong Minta BP Batam Cabut HPL, Ini Alasannya

BATAM – Kuasa Hukum warga, Bali Dalo meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki perusahaan atas lahan Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai.  Hal ini diutarakannya sebab, terhitung sejak dialokasikan pada 2003 silam, perusahaan diketahui tidak melakukan pembangunan lebih dari tiga tahun. Juga tidak memberi tanda bahwa lahan tersebut telah dikuasai.

“Lahan itu dikategorikan tanah terlantar, dan harus dibatalkan pengalokasiannya, karena perusahaan tidak menggunakan hak atau peruntukannya, padahal dialokasikan sejak tahun 2003 silam,” tegas Bali Dalo, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan, lahan yang masuk dalam kategori ‘tanah terlantar’ statusnya akan kembali dikuasai oleh Negara. Sedangkan hak perusahaan akan dihapuskan dan diputuskan hubungan hukumnya.

“Mereka kan baru-baru ini mengklaim itu tanah mereka dengan memasang plang nama. Sudah salah sekali, telat. Tanah terlantar akan kembali pada negara,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku ingin menyelesaikan sengketa lahan ini secara elegan. Pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu semua dokumen pengalokasian lahan yang ada di BP Batam.

Karena menurut pandangannya ada standar-standar ketentuan dan hal yang diperjanjikan dalam pengalokasian lahan. Dan ketika tidak dipenuhi oleh penerima alokasi, maka semua perjanjian itu harusnya batal.

“Seranggong sudah masuk dari 37 titik yang diusulkan menjadi Kampung Tua. Bukti cukup, dan sudah ada sebelum BP Batam berdiri. Ya memang layak, dengan demikian batalkan apa yang sudah di alokasikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar disebutkan, Obyek penertiban meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.

Demikian pula tanah yang ada dasar penguasaannya dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanahnya tidak dimohon hak, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam izin lokasi, surat keputusan pemberian hak, surat keputusan pelepasan kawasan hutan, dan/atau dalam izin keputusan/surat lainnya dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud, terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.