Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Seranggong Minta BP Batam Cabut HPL, Ini Alasannya

BATAM – Kuasa Hukum warga, Bali Dalo meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki perusahaan atas lahan Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai.  Hal ini diutarakannya sebab, terhitung sejak dialokasikan pada 2003 silam, perusahaan diketahui tidak melakukan pembangunan lebih dari tiga tahun. Juga tidak memberi tanda bahwa lahan tersebut telah dikuasai.

“Lahan itu dikategorikan tanah terlantar, dan harus dibatalkan pengalokasiannya, karena perusahaan tidak menggunakan hak atau peruntukannya, padahal dialokasikan sejak tahun 2003 silam,” tegas Bali Dalo, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan, lahan yang masuk dalam kategori ‘tanah terlantar’ statusnya akan kembali dikuasai oleh Negara. Sedangkan hak perusahaan akan dihapuskan dan diputuskan hubungan hukumnya.

“Mereka kan baru-baru ini mengklaim itu tanah mereka dengan memasang plang nama. Sudah salah sekali, telat. Tanah terlantar akan kembali pada negara,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku ingin menyelesaikan sengketa lahan ini secara elegan. Pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu semua dokumen pengalokasian lahan yang ada di BP Batam.

Karena menurut pandangannya ada standar-standar ketentuan dan hal yang diperjanjikan dalam pengalokasian lahan. Dan ketika tidak dipenuhi oleh penerima alokasi, maka semua perjanjian itu harusnya batal.

“Seranggong sudah masuk dari 37 titik yang diusulkan menjadi Kampung Tua. Bukti cukup, dan sudah ada sebelum BP Batam berdiri. Ya memang layak, dengan demikian batalkan apa yang sudah di alokasikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar disebutkan, Obyek penertiban meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.

Demikian pula tanah yang ada dasar penguasaannya dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanahnya tidak dimohon hak, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam izin lokasi, surat keputusan pemberian hak, surat keputusan pelepasan kawasan hutan, dan/atau dalam izin keputusan/surat lainnya dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud, terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.