Categories: HUKUM

Udin Pelor Didakwa Pemalsuan Surat, Begini Kata Penasehat Hukum

BATAM – Terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat.

Penasehat Hukum terdakwa Udin Pelor, Bambang Yulianto mengatakan, dari fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya persoalan lahan Seranggong masih menjadi perdebatan, karena itu masih wewenangnya BP Batam.

“BP Batam seperti disampaikan (saksi di persidangan), bisa saja Seranggong itu dalam pengusulannya ditetapkan oleh Wali Kota dan disetujui sebagai Kampung Tua, maka ada kewajiban BP Batam untuk mengganti PT(perusahaan) yang mendapatkan itu,” ujarnya kepada Swarakepri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/1/2020).

Baca Juga: Sidang Udin Pelor, Begini Kesaksian Pejabat BPN Batam Soal Kampung Seranggong

“Artinya belum selesai. Itu menunjukan bahwa tidak ada tindakan kejahatan disitu terhadap klien saya. Apakah itu penipuan, atau pemalsuan atau penggelapan itu belum ada,” lanjut dia.

Kata dia, terdakwa Udin Pelor mendapatkan hibah dari ahli waris. “Disini klien saya tidak mengetahui apa-apa,” jelasnya.

“Seperti persidangan lalu, dia(terdakwa) dikasih hibah 15 tapak, yang 5 dikuasai dirinya, kemudian yang 10 dipergunakan untuk operasional. karena dia tahu itu lagi diusulkan oleh RKWB kepada Wali Kota,”terangnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.