Categories: HUKUM

Udin Pelor Didakwa Pemalsuan Surat, Begini Kata Penasehat Hukum

BATAM – Terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat.

Penasehat Hukum terdakwa Udin Pelor, Bambang Yulianto mengatakan, dari fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya persoalan lahan Seranggong masih menjadi perdebatan, karena itu masih wewenangnya BP Batam.

“BP Batam seperti disampaikan (saksi di persidangan), bisa saja Seranggong itu dalam pengusulannya ditetapkan oleh Wali Kota dan disetujui sebagai Kampung Tua, maka ada kewajiban BP Batam untuk mengganti PT(perusahaan) yang mendapatkan itu,” ujarnya kepada Swarakepri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/1/2020).

Baca Juga: Sidang Udin Pelor, Begini Kesaksian Pejabat BPN Batam Soal Kampung Seranggong

“Artinya belum selesai. Itu menunjukan bahwa tidak ada tindakan kejahatan disitu terhadap klien saya. Apakah itu penipuan, atau pemalsuan atau penggelapan itu belum ada,” lanjut dia.

Kata dia, terdakwa Udin Pelor mendapatkan hibah dari ahli waris. “Disini klien saya tidak mengetahui apa-apa,” jelasnya.

“Seperti persidangan lalu, dia(terdakwa) dikasih hibah 15 tapak, yang 5 dikuasai dirinya, kemudian yang 10 dipergunakan untuk operasional. karena dia tahu itu lagi diusulkan oleh RKWB kepada Wali Kota,”terangnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

14 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

17 jam ago

This website uses cookies.