Categories: BATAM

Kuasa Hukum Warga Seranggong Minta BP Batam Cabut HPL, Ini Alasannya

BATAM – Kuasa Hukum warga, Bali Dalo meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki perusahaan atas lahan Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai.  Hal ini diutarakannya sebab, terhitung sejak dialokasikan pada 2003 silam, perusahaan diketahui tidak melakukan pembangunan lebih dari tiga tahun. Juga tidak memberi tanda bahwa lahan tersebut telah dikuasai.

“Lahan itu dikategorikan tanah terlantar, dan harus dibatalkan pengalokasiannya, karena perusahaan tidak menggunakan hak atau peruntukannya, padahal dialokasikan sejak tahun 2003 silam,” tegas Bali Dalo, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan, lahan yang masuk dalam kategori ‘tanah terlantar’ statusnya akan kembali dikuasai oleh Negara. Sedangkan hak perusahaan akan dihapuskan dan diputuskan hubungan hukumnya.

“Mereka kan baru-baru ini mengklaim itu tanah mereka dengan memasang plang nama. Sudah salah sekali, telat. Tanah terlantar akan kembali pada negara,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku ingin menyelesaikan sengketa lahan ini secara elegan. Pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu semua dokumen pengalokasian lahan yang ada di BP Batam.

Karena menurut pandangannya ada standar-standar ketentuan dan hal yang diperjanjikan dalam pengalokasian lahan. Dan ketika tidak dipenuhi oleh penerima alokasi, maka semua perjanjian itu harusnya batal.

“Seranggong sudah masuk dari 37 titik yang diusulkan menjadi Kampung Tua. Bukti cukup, dan sudah ada sebelum BP Batam berdiri. Ya memang layak, dengan demikian batalkan apa yang sudah di alokasikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar disebutkan, Obyek penertiban meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.

Demikian pula tanah yang ada dasar penguasaannya dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanahnya tidak dimohon hak, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan dalam izin lokasi, surat keputusan pemberian hak, surat keputusan pelepasan kawasan hutan, dan/atau dalam izin keputusan/surat lainnya dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud, terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.