Categories: HUKRIM

Kuat Dugaan Premi Asuransi PNS Batam Diselewengkan(1)

Oknum Pejabat Pemko dan DPRD Batam Diduga Terima Fee dari Proyek Asuransi PNS

BATAM – swarakepri.com : Dugaan adanya penyelewengan dana premi  asuransi PNS dan THD Pemko Batam lambat laun mulai terkuak. Ratusan Miliyar rupiah dana APBD Batam sejak tahun 2007 sampai 2012 yang dianggarkan untuk membayar premi asuransi PNS dan THD Pemko Batam diduga kuat telah diselewengkan  oleh oknum pejabat Pemko dan DPRD Batam.

Indikasi adanya penyelewengan dana premi asuransi PNS dan THD Pemko Batam ini diduga terjadi saat pengajuan anggaran dari Pemko Batam untuk pembayaran premi asuransi PNS dan THD kepada DPRD untuk disahkan pada APBD Batam 2007.

Dari informasi yang diperoleh media ini dari beberapa sumber untuk memasukkan mata anggaran tersebut pada APBD 2007 oknum anggota dan pimpinan DPRD Batam saat itu menerima fee dari Pemko Batam yang besarnya diperkirakan mencapai milyaran rupiah. Anggaran untuk pembayaran premi asuransi PNS dan THD Pemko Batam untuk tahun pertama pun(2007) pun kemudian disahkan melalui Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2006  sebesar Rp 48 Miliyar.

Setelah anggaran disahkan melalui Perda, walikota Batam, Ahmad Dahlan kemudian menerbitkan Perwako Batam Nomor 02 Tahun 2007 tentang Iuran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua(THT) bagi PNS dan THD Kota Batam .

Untuk mencari perusahaan sebagai penyelenggara Asuransi PNS dan THD Batam, Pemko Batam seperti yang pernah diakui Agussahiman selaku Sekdako Batam kepada media ini melakukan proses tender yang kemudian dimenangkan oleh PT Asuransi Bumi Asih Jaya.

Namun anehnya beberapa narasumber terpercaya yang dikonformasi mengenai proses tender Asuransi pada tahun 2007 tersebut tidak ada yang mengaku mengetahuinya alias tidak diketahui publik.  Dugaan pelanggaran hukum dalam proses tender inipun ikut mencuat karena informasi yang berkembang saat ini penentuan perusahaan pemenang untuk penyelanggaraan Asuransi PNS dan THD Batam tidak melalui  proses tender namun hanya  penunjukan langsung.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? pertanyaan itulah yang kemudian coba diklarifikasi media ini kebeberapa sumber, dan jawaban yang diperoleh cukup mencengangkan. Dari keterangan salah seorang sumber terpercaya, untuk memenangkan PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebagai penyelenggara Asuransi PNS dan THD, ada oknum anggota DPRD Batam yang bertugas melobi Pemko Batam saat itu. Dan atas jasanya memenangkan PT BAJ, oknum dewan yang masih aktif hingga saat ini ditenggarai menerima fee sebesar Rp 500 juta.

Dengan proses yang diduga sarat manipulasi tersebut PT Asurans Bumi Asih Jaya pun kemudian muncul sebagai pemenang tender penyelenggaraan Asuransi PNS dan THD Pemko Batam. Dan pada hari rabu,tanggal 1 Agustus 2007 dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian kerjasama yakni Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007 dan Nomor 331/B.05-PKA/III/2007 oleh Agussahiman selaku Sekdako Batam dan Rudolf A.S Sinaga selaku Direktur Utama Bumi Asih Jaya.

 Setelah penandatangan kontrak dilakukan, untuk tahun pertama Pemko Batam berkewajiban membayarkan premi sebesar 31.995.000.000 untuk 4652 orang PNS dan THD  yang didaftarkan sebagai peserta asuransu dari seluruh golongan yang ada.

Dari total Rp 31 Miliyar yang dibayarkan ke PT Asuransi Bumi Asih Jaya masih memiliki selisih yang besar dengan total anggaran pembayaran premi asuransi dari APBD 2007  yakni sebesar Rp 48 Miliyar. Selisih dana sebesar Rp 17 Miliyar tersebut juga diduga diselewengkan.

Jika diasumsikan Pemko Batam melakukan tender yang adil dan transparan maka penawaran terendah yang lazim dilakkan peserta jika tender fight adalah mengurangi sebesar 30 persen dari nilai proyek , atau  sebesar 14.400.000.000. Setelah dikurangi 30 persen tersebut masih ada sisa 33.600.000.000 sementara nilai premi yang disetorkan ke BAJ hanya sebesar Rp 31 Miliyar atau Rp 2,5  Miliar lebih raib.

Dan jika proses tender itu dilakukan seperti dugaan banyak pihak yakni hanya penunjukan langsung atau diatur (Pemko sudah menyiapkan jagoan, dan membuatkan proposal tender atas nama perusahaan lain untuk memenuhi kuota tender) maka 30 persen dari nilai proyek biasanya dinikmati oleh  Kuasa Pengguna Anggaran(Kick Back). (red/bersambung)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

28 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.