BATAM – Rencana Hendra Simanungkalit untuk menikah tahun depan dengan sang kekasih pupus sudah. Pasalnya, kurir sabu seberat 0,95 gram ini dituntut selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/8).
Selain itu, terdakwa yang diketahui telah enam bulan terlibat bisnis haram ini juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum pengganti, Yogi saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, pria yang kini berusia 36 tahun ini memohon supaya Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya yang Mulia, tahun depan saya akan menikahi pacar saya,” ucap terdakwa di depan ketua Majelis Hakim Iman Budi dan didampingi Hakim anggota Redite Ika Septina dan Hera Polosoa.
Menanggapi permohonan terdakwa, Majelis Hakim meminta supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian, JPU mengatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan, dan Hakim pun menjadwalkan agenda putusan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda putusan,” ucap ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.