BATAM – Lew Woei Chang, terdakwa kasus narkotika jenia sabu seberat 197 gram divonis 15 tahun penjara oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10/2016) siang.
Ketua Majelia Hakim Syahrial Harahap mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Lew Woei Chang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara bila denda tidak dibayar,” kata Syahrial.
Hal yang mrmberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta berperilaku sopan dipersidangan.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Lew Woei Chang merupakan kurir sabu antar negara yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di pelabuhan Batam Centre karena kedapatan menyelundupkan 4 bungkus sabu dengan berat total 197 gram di kedua sepatunya.
Sebelumnya JPU Susanto Martua dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JEFRY HUTAURUK
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
This website uses cookies.