BATAM – Timbone Lala, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 98,73 gram membantah keterangan saksi penangkap dari Polresta Barelang pada persidangan di Pengadilan NegeriBatam, Senin(31/10/2016) sore.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan terdakwa Timbone tertangkap setelah adanya pengembangan dari saksi Febry Aditya alias Ebi(dituntut dalam berkas terpisah) atau orang yang menitipkan sabu tersebut padanya.
“Terdakwa ditangkap setelah adanya pengembangan dari Eby, dan dari terdakwa kita mengamankan sebungkus sabu yang dititipkan oleh terdakwa Eby,” Ujar saksi
Kata saksi, setelah dilakukan penangkapan, terdakwa mengaku sudah mengetahui isi daripada kotak yang dititip oleh Eby dan akan diambil kembali setelah pulang dari kampung.
“Ketika kami tanya kenapa mau, ia bilang karena akan diambil kembali oleh Eby,” Jelasnya
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya sudah mengetahui isi kotak berisi sabu tersebut.
“Saya tidak tahu sebelumnya isinya yang mulia,” kata terdakwa
Menurutnya, setelah satu hari kotak tersebut dititikan Febry, ia membuka dan baru mengetahui isi daripada kotak itu ada sabu. Dia pun langsung menelepon Eby agar secepatnya mengambil barang haram tersebut.
“Ketika saya suruh ambil Eby bilang “Tenang aja, nanti pulang dari kampung saya ambil,” jelasnya.
Usai mendengar keterangan saksi dan bantahan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar agar menghadirkan saksi Febry di persidangan berikutnya.
“Sidang ditunda hingga selasa depan,” ujar Mangapul.
JEFRY HUTAURUK
BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…
Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…
Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…
BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…
Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…
Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
This website uses cookies.