Sidang Kasus Terdakwa Rivaldi Johri di PN Batam
BATAM – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram, Rivaldi Johri alias Rival dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(2/3/2016).
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra dan Tiwik menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Rivaldi Johri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Vera.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada, terdakwa telah terbukti bersalah.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” ujar JPU Wahyudi Barnad kepada Majelis Hakim.
(red/jef)
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…
Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…
Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…
This website uses cookies.