Sidang Kasus Terdakwa Rivaldi Johri di PN Batam
BATAM – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram, Rivaldi Johri alias Rival dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(2/3/2016).
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra dan Tiwik menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Rivaldi Johri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Vera.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada, terdakwa telah terbukti bersalah.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” ujar JPU Wahyudi Barnad kepada Majelis Hakim.
(red/jef)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.