Categories: HUKUM

Kurir Sabu asal Malaysia Divonis 14 Tahun Penjara

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi di vonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(29/3) sore.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosoa Destiny dan Iman Budi Putra Noor, dengan JPU Pengganti Andi Akbar dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang memasukkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia dapat merusak genarasi muda bangsa Indonesia.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gopinathan Kumarasamy dengan penjara 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar denda diganti kurungan selama 1 tahun,” kata Zulkifli saat membacakan amar putusan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Gopinathan dan JPU pengganti Andi Akbar menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Penulis : Rudi

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.