BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi di vonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu(29/3) sore.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosoa Destiny dan Iman Budi Putra Noor, dengan JPU Pengganti Andi Akbar dan Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang memasukkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia dapat merusak genarasi muda bangsa Indonesia.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gopinathan Kumarasamy dengan penjara 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar denda diganti kurungan selama 1 tahun,” kata Zulkifli saat membacakan amar putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Gopinathan dan JPU pengganti Andi Akbar menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.