Terdakwa Feri Iswandi Dihukum 14 Tahun Penjara
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Feri Iswandi Bin Husen Hamid, terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 118 gram,Selasa(19/1/2016).
Vonis Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad yakni 15 tahun penjara.
“Menimbang, dari bukti-bukti dan dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dinyatakan bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Sarah saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Feri Iswandi yang tidak didampingi penasehat hukum ini dan JPU Wahyudi Barnad menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
Seperti diketahui terdakwa Feri Iswandi ditangkap Polisi dan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah melewati pemeriksaan mesin X-Tray pada bulan Agustus 2015 lalu.
Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Rontgen, dan ditemukan benda mencurigakan didalam tubuh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam. Terdakwa kemudian dibawa ke Kamar Mandi dan disuruh untuk mengeluarkan benda yang ada di dalam Anus terdakwa.
Terdakwa mengeluarkan seperti buang air besar dan ternyata keluarlah barang bukti berupa 3 bungkus serbuk kristal jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan kondom warna putih.
(red/CR 01)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.