Categories: HUKRIM

Kurir Sabu “Keok” Ditangan Majelis Hakim PN Batam

Terdakwa Feri Iswandi Dihukum 14 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Feri Iswandi Bin Husen Hamid, terdakwa kasus kepemilikan narkotika seberat 118 gram,Selasa(19/1/2016).

 

Vonis Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad yakni 15 tahun penjara.

 

“Menimbang, dari bukti-bukti dan dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dinyatakan bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Sarah saat membacakan putusan.

 

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Feri Iswandi yang tidak didampingi penasehat hukum ini dan JPU Wahyudi Barnad menyatakan pikir-pikir.

 

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.

 

Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

 

Seperti diketahui terdakwa Feri Iswandi ditangkap Polisi dan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah melewati pemeriksaan mesin X-Tray pada bulan Agustus 2015 lalu.

 

Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan Rontgen, dan ditemukan benda mencurigakan didalam tubuh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam. Terdakwa kemudian dibawa ke Kamar Mandi dan disuruh untuk mengeluarkan benda yang ada di dalam Anus terdakwa.

 

Terdakwa mengeluarkan seperti buang air besar dan ternyata keluarlah barang bukti berupa 3 bungkus serbuk kristal jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan kondom warna putih.

(red/CR 01)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.